Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sanksi berat untuk Auditor Ahli Pertama dalam unit kerja Inspektorat KPK Fani Febriany (FF) sekaligus istri dari salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa,” ujar Ketua majelis sekaligus Ketua Dewas KPK Gusrizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1).
Gusrizal mengatakan Fani Febriany dijatuhkan sanksi berat oleh Dewas KPK berupa permintaan maaf secara tertulis dan kemudian dibacakan di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian KPK.
Selain itu, kata dia, permintaan maaf tersebut direkam dan diunggah pada media dalam jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses di lingkup internal selama 40 hari kerja.
Ia juga mengatakan Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, dia menjelaskan Fani Febriany diberi hukuman tersebut karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran etik, yakni melanggar nilai profesionalisme karena menjabat posisi direktur suatu perseroan.
“Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari Jumat, tanggal 9 Januari 2026, oleh kami, Gusrizal sebagai Ketua Majelis, Sumpeno dan Benny Jozua Mamoto masing-masing sebagai anggota Majelis,” katanya.
Adapun kasus tersebut bermula saat Fani Febriany sempat menjabat sebagai direktur di PT SEM pada Februari-Juni 2025 karena dorongan suaminya.
Suaminya, Miki Mahfud (MM), yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi, meminta istrinya untuk menjabat sebagai direktur di PT SEM karena dirinya tidak bisa menjabat di perusahaan tersebut. (Ant/P-3
Menurutnya, kasus kekerasan seksual yang diterima DKPP terkait pelecehan, pemanfaatan relasi kuasa, sampai perkawinan sirih.
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved