Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

DKPP Klaim tak Pernah Sanksi Ringan Penyelenggara Pemilu Pelaku Kekerasan Seksual

Tri Subarkah
06/5/2025 19:10
DKPP Klaim tak Pernah Sanksi Ringan Penyelenggara Pemilu Pelaku Kekerasan Seksual
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo.(MI/Tri Subarkah)

ANGGOTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo mengungkap, setiap tahun pihaknya menerima aduan dan memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (DKPP) berkaitan dengan kekerasan seksual. Sampai 2024 lalu, ia menyebut sudah ada 12 perkara kekerasan seksual yang diputus.

Angka itu dihimpun sejak Dewi menjabat sebagai anggota pada 2022. Menurutnya, kasus kekerasan seksual yang diterima DKPP terkait pelecehan, pemanfaatan relasi kuasa, sampai perkawinan sirih.

"Di tahun 2025 kalau saya tidak salah ingat kurang lebih ada tiga atau empat perkara. Jadi memang di setiap periode pergantian tahun selalu ada saja pengaduan terkait dengan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu," terangnya di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (6/5).

Dewi menjelaskan, pihaknya tak pernah menjatuhkan sanksi ringan terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran etik terkait kekerasan seksual. Minimal, sambungnya, DKPP menjatuhkan sanksi sedang.

"Yang sudah kami periksa beberapa perkara yang sudah kami putuskan bahkan ada dan pada umumnya sanksi yang kami berikan itu ada pemberhentian tetap kemudian ada pemberhentian dari jabatan," kata Dewi.

"Pada umumnya sanksinya masuk pada kategori sedang dan berat. Hampir tidak ada perbuatan pelecehan seksual yang diberi sanksi ringan dalam bentuk peringatan keras," sambungnya. 

(Tri/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya