Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyerahkan nasib eksistensi lembaga yang dipimpinnya ke DPR maupun pemerintah selaku pembentuk undang-undang. Hal itu disampaikannya menanggapi usulan anggota parlemen dalam rapat dengar pendapat di DPR RI, Senin (5/5).
Menurut Heddy, pihaknya menghormati hak konstitusi legislator tersebut untuk membubarkan DKPP. Baginya, keberadaan DKPP ditentukan oleh konstruksi undang-undang. Oleh karena itu, nasib DKPP ditentukan oleh DPR dan pemerintah.
"Terserah nanti para pembentuk undang-undang. Bukan kewenangan saya, bukan kewajiban saya, dan bukan kemauan saya untuk mengomentari. Kita serahkan semuanya," katanya di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (6/5).
Ia mengingatkan, DKPP merupakan pelaksana dari undang-undang dan merupakan satu dari tiga lembaga penyelenggara pemilu di samping Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Mau nanti ada DKPP, mau ada KPU, mau ada Bawaslu, atau yang lain-lain dibentuk lembaga lain, atau ada tambah lembaga penyelenggara, kita serahkan sepenuhnya pada pembentu undang-undang," jelas Heddy.
Dalam kesempatan yang sama, anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah mengingatkan bahwa DKPP dibentuk berdasrkan Undang-Undang Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu sebagai lembaga yang menegakkan etika penyelenggara pemilu.
Sejauh ini, ia mengklaim keberadaan DKPP masih dipercaya oleh publik. Itu terejawantah dari banyaknya pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang masuk ke DKPP. Pada 2024, misalnya, DKPP Menerima kurang lebih 679 aduan.
Di sisi lain, Tio menyebut bahwa para pengadu DKPP tidak hanya berlatar belakang peserta pemilu ataupun sesama penyelenggara pemilu, tetapi masyarakat umum biasa.
"Yang melaporkan ke DKPP ini terkait dengan dugan pelanggaran etik oleh jajaran penyelenggara pemilu. Petani, nelayan, buruh, swasta, mahasiswa, bukan hanya tim kampanye atau peserta pemilu ataupun sesama penyelenggara pemilu. Itu artinya DKPP sudah dikenal," papar Tio. (P-4)
Menurutnya, pengawasan internal itu merujuk dewan etik pada sejumlah lembaga negara lainnya.
KETUA Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito merespons pernyataan anggota DPR RI yang ingin lembaganya dibubarkan.
DPR RI mengadakan rapat paripurna ke 5 masa persidangan I tahun 2024-2025, untuk menetapkan struktural alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024-2029.
Selain menyetujui penambahan komisi, rapat paripurna juga menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat.
Puan Maharani mengatakan setiap komisi berisikan sekitar 44 sampai 45 anggota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved