Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DKPP Serahkan Nasib ke Pembentuk Undang-Undang

Tri Subarkah
06/5/2025 18:33
DKPP Serahkan Nasib ke Pembentuk Undang-Undang
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kanan)(MI/tri subarkah)

KETUA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyerahkan nasib eksistensi lembaga yang dipimpinnya ke DPR maupun pemerintah selaku pembentuk undang-undang. Hal itu disampaikannya menanggapi usulan anggota parlemen dalam rapat dengar pendapat di DPR RI, Senin (5/5).

Menurut Heddy, pihaknya menghormati hak konstitusi legislator tersebut untuk  membubarkan DKPP. Baginya, keberadaan DKPP ditentukan oleh konstruksi undang-undang. Oleh karena itu, nasib DKPP ditentukan oleh DPR dan pemerintah.

"Terserah nanti para pembentuk undang-undang. Bukan kewenangan saya, bukan kewajiban saya, dan bukan kemauan saya untuk mengomentari. Kita serahkan semuanya," katanya di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (6/5).

Ia mengingatkan, DKPP merupakan pelaksana dari undang-undang dan merupakan satu dari tiga lembaga penyelenggara pemilu di samping Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Mau nanti ada DKPP, mau ada KPU, mau ada Bawaslu, atau yang lain-lain dibentuk lembaga lain, atau ada tambah lembaga penyelenggara, kita serahkan sepenuhnya pada pembentu undang-undang," jelas Heddy.

Dalam kesempatan yang sama, anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah mengingatkan bahwa DKPP dibentuk berdasrkan Undang-Undang Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu sebagai lembaga yang menegakkan etika penyelenggara pemilu. 

Sejauh ini, ia mengklaim keberadaan DKPP masih dipercaya oleh publik. Itu terejawantah dari banyaknya pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang masuk ke DKPP. Pada 2024, misalnya, DKPP Menerima kurang lebih 679 aduan. 

Di sisi lain, Tio menyebut bahwa para pengadu DKPP tidak hanya berlatar belakang peserta pemilu ataupun sesama penyelenggara pemilu, tetapi masyarakat umum biasa.

"Yang melaporkan ke DKPP ini terkait dengan dugan pelanggaran etik oleh jajaran penyelenggara pemilu. Petani, nelayan, buruh, swasta, mahasiswa, bukan hanya tim kampanye atau peserta pemilu ataupun sesama penyelenggara pemilu. Itu artinya DKPP sudah dikenal," papar Tio. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya