Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengusulkan agar pengawasan dan penindakan pelanggaran etik terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilakukan secara internal.
Hal itu disampaikannya menanggapi rencana pembubaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, pengawasan internal itu merujuk dewan etik pada sejumlah lembaga negara lainnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kata Khoirunnisa mencontohkan, memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Begitu juga Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), maupun Komisi Kejaksaan (Komjak).
"Terkait etik penyelenggara pemilu ini memang sebaiknya berda di internal lembaga itu sendiri. Hal ini supaya pengawasan internal juga berjalan dan juga fungsi strukturalnya juga berjalan," jelasnya lewat keterangan tertulis, Selasa (6/5).
Bagi Khoirunnisa, pemeriksaan etik terhadap penyelenggara pemilu dapat dibarengi oleh masing-masing atasan pada internal lembaga, baik KPU maupun Bawaslu. Ia berpendapat, hal itu bertujuan untuk mendorong pemeriksaan yang lebih komprehensif, relevan, dan efektif dalam menaggapi dugaan pelanggaran etik.
Khoirunnisa juga mengatakan mekanisme penegakkan etik di internal juga mampu mengkualifikasi laporan pelanggaran etik berdasarkan objek maupun subjek laporan.
Untuk menuju ke sana, ia menyebut pemerintah maupun DPR perlu melakukan pembahasan mengenai desain kelembagaan penyelenggara pemilu secara menyeluruh. Terlebih, saat ini sedang ada rencana pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu. Di sisi lain, penyelenggaraan pemilu juga sudah disepakati berlangsung lima tahun sekali secara serentak.
"Dengan model pemilu seperti sekarang yang serentak sekali dalam lima tahun, tentu perlu ada desain ulang terhadap lembaga penyelenggara pemilu kita, termasuk DKPP," ujarnya.
Keua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsyauda mengungkap, banyak penyelenggara pemilu di daerah meminta bantuan perlindungan karena takut dipanggil oleh DKPP. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin (5/5), ia menyebut DKPP sebagai malaikat pencabut nyawa bagi penyelenggara pemilu.
Ketua DKPP Heddy Lugito sendiri sebelumnya menyatakan setuju jika lembaganya dibubarkan jika dianggap mengganggu ketentraman KPU dan Bawaslu. Kendati demikian, ia menegaskan pernyataan itu sebagai sikap pribadi.
"Kalau Bapak menghendaki nanti (DKPP) dibubarkan, saya secara pribadi sangat setuju. Bahkan Bawaslu pun tidak diperlukan lagi kalau KPU-nya sudah bekerja dengan baik, ya cukup KPU saja, tapi faktanya kan tidak begitu. Faktanya masih juga banyak kekurangan," paparnya. (Tri/P-1)
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik yang lebih baik.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
Sekelompok pemuda yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD), menggelar aksi unjuk rasa dengan konsep teaterikal.
Perkara ini diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, Shaleh Al Ghifari, dan Kafin Muhmmad.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Pemerintah memastikan bahwa logistik dan administrasi sudah aman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved