Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada dirinya dan empat anggota KPU, serta Sekretaris Jenderal KPU karena menggunakan private jet.
"Kita hormati putusan DKPP," ujar Afifuddin ketika dihubungi, Rabu (22/10).
Afifuddin enggan berkomentar lebih jauh soal sanksi yang ia terima. Ia mengatakan sanksi tersebut akan menjadi pembelajaran bagi dirinya dan KPU di masa mendatang.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, empat anggota KPU RI, serta Sekretaris Jenderal KPU RI karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (21/10).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Teradu II Idam Holik, Teradu III Yulianto Sudrajat, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang tersebut.
Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, yang dalam perkara ini menjadi Teradu VII. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” imbuh Heddy.
Sanksi ini dijatuhkan setelah para teradu terbukti menggunakan pesawat pribadi (private jet) dalam kegiatan dinas yang tidak sesuai dengan prinsip etika penyelenggara pemilu. (M-3)
Perkara ini diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, Shaleh Al Ghifari, dan Kafin Muhmmad.
HASYIM Asy'ari terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam melancarkan pendekatan ke anak buahnya.
Pelanggaran etik berulang menjadi permasalahan yang sangat serius bagi seorang penyelenggara pemilu.
DKPP akan menggelar sidang putusan kasus dugaan pelanggaran KEPP terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7).
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
DKPP diharapkan memiliki perspektif terhadap perempuan sebagai korban kekerasan seksual dalam memutus kasus dugaan pelanggaran KEPP terkait asusila
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved