Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai berhasil menjaga integritas pemilu dan pemilihan karena berani memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pemberhentian tetap itu merupakan sanksi yang dijatuhkan DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila yang dilakukan Hasyim.
"Ini langkah tegas dan progresif yang dilakukan oleh DKPP untuk menjaga integritas pemilu. Apalagi ini berkaitan dengan tindakan asusila yang sangat merugikan bagi korban dan mencederai institusi penyelenggara pemilu," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati kepada Media Indonesia, Rabu (3/7).
Neni menilai hukuman itu pantas dijatuhkan ke Hasyim. Sebab, Hasyim sudah berulang kali disanksi peringatan keras terakhir maupun peringatan keras oleh DKPP. Baginya, pelanggaran etik berulang menjadi permasalahan yang sangat serius bagi seorang penyelenggara pemilu. Hal itu berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pemilu dan pemilihan.
Baca juga : DKPP Bacakan Putusan Terkait Asusila Hasyim Asy'ari pada 3 Juli 2024
DKPP mengabulkan seluruh pengaduan pengadu berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Selain menjatuhkan sanksi ke Hasyim, DKPP juga meminta Presiden RI Joko Widodo untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan.
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di ruang sidang.
Putusan bernomor 90-PKE-DKPP/V/2024 itu dibacakan secara bergantian oleh Heddy dan empat anggota majelis lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Neni mengingatkan, amar putusan DKPP itu perlu dijalankan untuk tertib etika dan hukum. Ia juga berharap putusan tersebut menjadi pembelajaran berharga untuk semua jajaran penyelenggara pemilu dan pemilihan di semua level agar tidak bermain-main dengan integritas pemilu.
"Citra KPU yang semakin memburuk ini bisa diselamatkan dengan keluarnya putusan DKPP hari ini. Dan ini adalah momentum yang tepat penyelenggara pemilu kembali ke muruah dengan menjunjung tinggi etika moralitas dan keadaban," pungkas Neni. (Z-6)
Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan pasangan calon Dharma-Kun
Peran media dibutuhkan untuk menginformasikan mekanisme pelaporan kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP,
Remaja perlu diajarkan untuk menyikapi hasrat seksual. Hasrat seksual yang besar dan tidak terkontrol dapat membuat remaja melakukan seks yang tidak seharusnya.
Aksi ratusan masa warga Desa Kalensari dilakukan di pintu gerbang Kantor Bupati Subang
Meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari, sosok yang kerap berpolemik, sudah tidak ada di KPU, rakyat diminta tetap mengawasi penuh proses Pilkada Serentak.
KPU masih bisa melaksanakan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Wapres Ma'ruf Amin tak sepakat dengan anggapan KPU tak layak menyelenggarakan Pilkada 2024. Hal ini buntut kasus asusila yang menyeret mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Menurut Gisel, penyebaran video syur yang mencatut namanya itu merugikan dirinya dan keluarganya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved