Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7). Hal itu diungkap Maria Dianita Prosperiani, kuasa hukum CAT selaku pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI).
"(Sidang putusan pada) Rabu, 3 Juli 2024, pukul 14.00 WIB," katanya kepada Media Indonesia, Minggu (30/6).
Maria mengaku baru diinfokan mengenai jadwal sidang pembacaannya saja dari DKPP. Ia mengatakan belum mendapat informasi lanjutan mengenai mekanisme sidang putusan tersebut. Media Indonesia sudah mengonfirmasi hal itu kepada Ketua DKPP Heddy Lugito maupun anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, tapi keduanya belum memberikan jawaban.
Baca juga : DKPP Diharap Berperspektif Korban dalam Memutus Ketua KPU RI
Hasyim diadukan ke DKPP sejak pertengahan April lalu CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, terkait pelanggaran kode etik mengenai asusila. Ia sudah menjalani dua rangkaian sidang yang digelar secara tertutup oleh DKPP pada Rabu (22/5) dan Kamis (6/6).
Maria berharap, DKPP memiliki memiliki perspektif terhadap perempuan sebagai korban kekerasan seksual dalam memutus perkara tersebut. Meski hanya memiliki kewenangan perkara etik, DKPP didorong untuk tetap mempertimbangkan klausul yang terdapat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
CAT dan kuasa hukumnya meminta agar Hasyim tidak hanya diberhentikan dari jabatan ketua, melainkan juga anggota KPU RI. Dari dua rangkaian sidang yang sudah digelar, Maria menyebut pihaknya maupun CAT sendiri sudah menyampaikan keterangan dan alat bukti yang maksimal.
Baca juga : DKPP belum Jadwalkan Sidang Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU RI
"Kami maupun pengadu sendiri sudah mengusahakan yang bisa kami usahakan. Ini kembali lagi kami serahkan kepada kebijaksanaan majelis DKPP," terang Maria.
Sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mendorong DKPP untuk melakukan perbaikan aturan dalam menindak penyelenggara pemilu atas tindak kekerasan seksual. Aturan itu mencakup jaminan hak bagi korban sampai sanksi tegas bagi pelaku. Bagi Komnas, ketegasan DKPP diperlukan mengingat pelaporan kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es.
"Pemberian sanksi yang tegas akan menguatkan proses pemulihan korban, meneguhkan keberanian korban-korban lain pada peristiwa serupa untuk melaporkan kasusnya, dan juga menjadi pencegah kekerasan seksual berulang," katanya, Rabu (5/6). (Z-3)
KUASA hukum korban dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku telah menerima informasi dari DKPP
DKPP sudah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebanyak dua kali.
DKPP diharapkan memiliki perspektif terhadap perempuan sebagai korban kekerasan seksual dalam memutus kasus dugaan pelanggaran KEPP terkait asusila
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Pelanggaran etik berulang menjadi permasalahan yang sangat serius bagi seorang penyelenggara pemilu.
Remaja perlu diajarkan untuk menyikapi hasrat seksual. Hasrat seksual yang besar dan tidak terkontrol dapat membuat remaja melakukan seks yang tidak seharusnya.
Aksi ratusan masa warga Desa Kalensari dilakukan di pintu gerbang Kantor Bupati Subang
Meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari, sosok yang kerap berpolemik, sudah tidak ada di KPU, rakyat diminta tetap mengawasi penuh proses Pilkada Serentak.
KPU masih bisa melaksanakan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Wapres Ma'ruf Amin tak sepakat dengan anggapan KPU tak layak menyelenggarakan Pilkada 2024. Hal ini buntut kasus asusila yang menyeret mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Menurut Gisel, penyebaran video syur yang mencatut namanya itu merugikan dirinya dan keluarganya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved