Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diharapkan memiliki perspektif terhadap perempuan sebagai korban kekerasan seksual dalam memutus kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Harapan itu keluar dari mulut Maria Dianita Prosperiani, kuasa hukum CAT selaku pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI).
CAT yang merupakan seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, mengadukan Hasyim ke DKPP sejak pertengahan April lalu. Hasyim sendiri sudah menjalani dua rangkaian sidang tertutup, yakni pada Rabu (22/5) dan Kamis (6/6).
"Tentu harapan kami putusannya bisa berperspektif korban dan berperspektif perempuan, perspektif terhadap perempuan sebagai korban kekerasan," kata Maria kepada Media Indonesia, Rabu (19/6).
Baca juga : DKPP belum Jadwalkan Sidang Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU RI
Meski sidang DKPP hanya menyoalkan masalah etik, Maria berpendapat klausul dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tetap dapat dipertimbangkan. Apalagi, selama persidangan, ia menyebut majelis hakim DKPP juga sempat melontarkan pertanyaan terkait UU tersebut.
CAT dan kuasa hukumnya meminta agar Hasyim tidak hanya diberhentikan dari jabatan ketua, melainkan juga anggota KPU RI. Dari dua rangkaian sidang yang sudah digelar, Maria menyebut pihaknya maupun CAT sendiri sudah menyampaikan keterangan dan alat bukti yang maksimal.
"Kami maupun pengadu sendiri sudah mengusahakan yang bisa kami usahakan. Ini kembali lagi kami serahkan kepada kebijaksanaan majelis DKPP," terangnya.
Baca juga : DKPP Gelar Sidang Aduan Dugaan Asusila Ketua KPU RI Pekan Depan
Saat dikonfirmasi, anggota DKPP sekaligus anggota majelis sidang I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya belum menetapkan jadwal sidang putusan perkara yang menyangkut Hasyim tersebut. Maria juga mengatakan pihaknya belum mendapat kepastian jadwal sidang putusan.
Sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mendorong DKPP untuk melakukan perbaikan aturan dalam menindak penyelenggara pemilu atas tindak kekerasan seksual. Aturan itu mencakup jaminan hak bagi korban sampai sanksi tegas bagi pelaku. Bagi Komnas, ketegasan DKPP diperlukan mengingat pelaporan kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es.
"Pemberian sanksi yang tegas akan menguatkan proses pemulihan korban, meneguhkan keberanian korban-korban lain pada peristiwa serupa untuk melaporkan kasusnya, dan juga menjadi pencegah kekerasan seksual berulang," katanya, Rabu (5/6). (Tri/Z-7)
Seorang pria yang kedapatan melakukan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A (Pantai Maju - Balai Kota), Kamis (15/1), telah diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Menurut dia, jika ada masalah, bukan berarti kebijakan taman yang buka 24 jam dihentikan karena taman yang dibuka 24 jam itu juga mendapat respons yang baik dari sejumlah warga.
POLISI mengungkap kasus distribusi konten pornografi dari grup Facebook Fantasi Sedarah yang memuat konten negatif terkait hubungan sedarah atau inses.
DIREKTUR Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan penanganan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Widyadharma
DI media sosial beredar video mengenai dugaan tindakan asusila dilakukan seorang dokter PPDS salah satu universitas ternama yang merekam mahasiswi saat mandi.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved