Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diharapkan memiliki perspektif terhadap perempuan sebagai korban kekerasan seksual dalam memutus kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Harapan itu keluar dari mulut Maria Dianita Prosperiani, kuasa hukum CAT selaku pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI).
CAT yang merupakan seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, mengadukan Hasyim ke DKPP sejak pertengahan April lalu. Hasyim sendiri sudah menjalani dua rangkaian sidang tertutup, yakni pada Rabu (22/5) dan Kamis (6/6).
"Tentu harapan kami putusannya bisa berperspektif korban dan berperspektif perempuan, perspektif terhadap perempuan sebagai korban kekerasan," kata Maria kepada Media Indonesia, Rabu (19/6).
Baca juga : DKPP belum Jadwalkan Sidang Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU RI
Meski sidang DKPP hanya menyoalkan masalah etik, Maria berpendapat klausul dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tetap dapat dipertimbangkan. Apalagi, selama persidangan, ia menyebut majelis hakim DKPP juga sempat melontarkan pertanyaan terkait UU tersebut.
CAT dan kuasa hukumnya meminta agar Hasyim tidak hanya diberhentikan dari jabatan ketua, melainkan juga anggota KPU RI. Dari dua rangkaian sidang yang sudah digelar, Maria menyebut pihaknya maupun CAT sendiri sudah menyampaikan keterangan dan alat bukti yang maksimal.
"Kami maupun pengadu sendiri sudah mengusahakan yang bisa kami usahakan. Ini kembali lagi kami serahkan kepada kebijaksanaan majelis DKPP," terangnya.
Baca juga : DKPP Gelar Sidang Aduan Dugaan Asusila Ketua KPU RI Pekan Depan
Saat dikonfirmasi, anggota DKPP sekaligus anggota majelis sidang I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya belum menetapkan jadwal sidang putusan perkara yang menyangkut Hasyim tersebut. Maria juga mengatakan pihaknya belum mendapat kepastian jadwal sidang putusan.
Sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mendorong DKPP untuk melakukan perbaikan aturan dalam menindak penyelenggara pemilu atas tindak kekerasan seksual. Aturan itu mencakup jaminan hak bagi korban sampai sanksi tegas bagi pelaku. Bagi Komnas, ketegasan DKPP diperlukan mengingat pelaporan kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es.
"Pemberian sanksi yang tegas akan menguatkan proses pemulihan korban, meneguhkan keberanian korban-korban lain pada peristiwa serupa untuk melaporkan kasusnya, dan juga menjadi pencegah kekerasan seksual berulang," katanya, Rabu (5/6). (Tri/Z-7)
Remaja perlu diajarkan untuk menyikapi hasrat seksual. Hasrat seksual yang besar dan tidak terkontrol dapat membuat remaja melakukan seks yang tidak seharusnya.
Aksi ratusan masa warga Desa Kalensari dilakukan di pintu gerbang Kantor Bupati Subang
Meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari, sosok yang kerap berpolemik, sudah tidak ada di KPU, rakyat diminta tetap mengawasi penuh proses Pilkada Serentak.
KPU masih bisa melaksanakan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Wapres Ma'ruf Amin tak sepakat dengan anggapan KPU tak layak menyelenggarakan Pilkada 2024. Hal ini buntut kasus asusila yang menyeret mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Menurut Gisel, penyebaran video syur yang mencatut namanya itu merugikan dirinya dan keluarganya.
Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan pasangan calon Dharma-Kun
Peran media dibutuhkan untuk menginformasikan mekanisme pelaporan kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved