Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diharapkan memiliki perspektif terhadap perempuan sebagai korban kekerasan seksual dalam memutus kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Harapan itu keluar dari mulut Maria Dianita Prosperiani, kuasa hukum CAT selaku pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI).
CAT yang merupakan seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, mengadukan Hasyim ke DKPP sejak pertengahan April lalu. Hasyim sendiri sudah menjalani dua rangkaian sidang tertutup, yakni pada Rabu (22/5) dan Kamis (6/6).
"Tentu harapan kami putusannya bisa berperspektif korban dan berperspektif perempuan, perspektif terhadap perempuan sebagai korban kekerasan," kata Maria kepada Media Indonesia, Rabu (19/6).
Baca juga : DKPP belum Jadwalkan Sidang Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU RI
Meski sidang DKPP hanya menyoalkan masalah etik, Maria berpendapat klausul dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tetap dapat dipertimbangkan. Apalagi, selama persidangan, ia menyebut majelis hakim DKPP juga sempat melontarkan pertanyaan terkait UU tersebut.
CAT dan kuasa hukumnya meminta agar Hasyim tidak hanya diberhentikan dari jabatan ketua, melainkan juga anggota KPU RI. Dari dua rangkaian sidang yang sudah digelar, Maria menyebut pihaknya maupun CAT sendiri sudah menyampaikan keterangan dan alat bukti yang maksimal.
"Kami maupun pengadu sendiri sudah mengusahakan yang bisa kami usahakan. Ini kembali lagi kami serahkan kepada kebijaksanaan majelis DKPP," terangnya.
Baca juga : DKPP Gelar Sidang Aduan Dugaan Asusila Ketua KPU RI Pekan Depan
Saat dikonfirmasi, anggota DKPP sekaligus anggota majelis sidang I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya belum menetapkan jadwal sidang putusan perkara yang menyangkut Hasyim tersebut. Maria juga mengatakan pihaknya belum mendapat kepastian jadwal sidang putusan.
Sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mendorong DKPP untuk melakukan perbaikan aturan dalam menindak penyelenggara pemilu atas tindak kekerasan seksual. Aturan itu mencakup jaminan hak bagi korban sampai sanksi tegas bagi pelaku. Bagi Komnas, ketegasan DKPP diperlukan mengingat pelaporan kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es.
"Pemberian sanksi yang tegas akan menguatkan proses pemulihan korban, meneguhkan keberanian korban-korban lain pada peristiwa serupa untuk melaporkan kasusnya, dan juga menjadi pencegah kekerasan seksual berulang," katanya, Rabu (5/6). (Tri/Z-7)
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Menurut dia, jika ada masalah, bukan berarti kebijakan taman yang buka 24 jam dihentikan karena taman yang dibuka 24 jam itu juga mendapat respons yang baik dari sejumlah warga.
POLISI mengungkap kasus distribusi konten pornografi dari grup Facebook Fantasi Sedarah yang memuat konten negatif terkait hubungan sedarah atau inses.
DIREKTUR Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan penanganan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Widyadharma
DI media sosial beredar video mengenai dugaan tindakan asusila dilakukan seorang dokter PPDS salah satu universitas ternama yang merekam mahasiswi saat mandi.
POLISI membeberkan kondisi mahasiswi SS, korban asusila dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) PPDS dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), MAES.
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved