Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Sepanjang 2024-2025, 88 Penyelenggara Pemilu Dipecat Imbas Langgar Aturan

Devi Harahap
16/7/2025 16:09
Sepanjang 2024-2025, 88 Penyelenggara Pemilu Dipecat Imbas Langgar Aturan
Logo DKPP .(Dok. Lampost.co)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap bahwa pihaknya telah menangani sebanyak 965 pengaduan terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selama satu setengah tahun terakhir hingga 12 Juli 2025. 

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan, sebanyak 790 pengaduan terkait kode etik penyelenggara pemilu dan pilkada telah diterima pada 2024. Dari data tersebut, sebanyak 323 perkara sudah disidangkan dan 234 perkata telah diputus.

Sementara, untuk 2025 hingga 11 Juli, DKPP sudah menerima pengaduan sebanyak 175 perkara, kemudian 174 telah disidangkan dan 166 perkara sudah diputus dengan menghasilkan beragam jenis rekomendasi.

“Adapun total perkara yang telah diputus selama dua tahun terakhir adalah 400 perkara. Dengan total penyelenggara yang disidangkan mencapai 1.809 teradu yang menghadapi sidang DKPP. Sebanyak 956 teradu atau 53% direhabilitasi,” kata Heddy dalam keterangannya, Rabu (16/7).

Heddy menerangkan bahwa perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti. Ia juga menekankan tipe pengaduan yang tidak diberikan sanksi jumlahnya jauh lebih tinggi.   

“Jadi tidak semua penyelenggara pemilu yang disidangkan di DKPP itu diberi sanksi karena banyak pengaduan yang tidak terbukti mencapai 53%, sedangkan teradu yang diberi sanksi sebanyak 763 atau sekitar 42%,” jelasnya.

Selain itu, Heddy mengungkapkan, sanksi yang diberikan juga terdiri dari beragam bentuk. Mulai dari 431 teradu diberikan teguran tertulis dalam peringatan, 6 teradu diberhentikan sementara, dan 88 teradu diberhentikan tetap.

“Ini angka yang sangat besar karena ada 88 penyelenggara pemilu mungkin bawah itu yang diberhentikan oleh DKPP,” jelasnya.

Dari data 88 teradu yang diberhentikan tersebut, sebanyak 15 teradu diberhentikan dari jabatan Ketua, 181 teradu diberikan peringatan keras, 34 teradu diberikan peringatan keras terakhir dan 8 teradu diberhentikan dari jabatan Koordinator Divisi. 

“Juga ada 87 teradu atau sekitar 44,8% yang diberikan ketetapan. Ini karena perkaranya dicabut ketika masa persidangan,” ujar Heddy.

Di samping itu, Heddy juga menyampaikan dari total 174 perkara yang diregistrasi pada tahun ini, sebanyak 112 perkara telah selesai disidangkan sedangkan 64 perkara masih dalam proses persidangan.

“Semoga saya berharap tidak ada lagi pengaduan tapi nyatanya masih terus mengalir setiap hari. Jadi kalau hari ini masih sisa 64 mungkin besok sudah akan tambah lagi,” tandasnya. (Dev/P-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya