Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap bahwa pihaknya telah menangani sebanyak 965 pengaduan terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selama satu setengah tahun terakhir hingga 12 Juli 2025.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan, sebanyak 790 pengaduan terkait kode etik penyelenggara pemilu dan pilkada telah diterima pada 2024. Dari data tersebut, sebanyak 323 perkara sudah disidangkan dan 234 perkata telah diputus.
Sementara, untuk 2025 hingga 11 Juli, DKPP sudah menerima pengaduan sebanyak 175 perkara, kemudian 174 telah disidangkan dan 166 perkara sudah diputus dengan menghasilkan beragam jenis rekomendasi.
“Adapun total perkara yang telah diputus selama dua tahun terakhir adalah 400 perkara. Dengan total penyelenggara yang disidangkan mencapai 1.809 teradu yang menghadapi sidang DKPP. Sebanyak 956 teradu atau 53% direhabilitasi,” kata Heddy dalam keterangannya, Rabu (16/7).
Heddy menerangkan bahwa perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti. Ia juga menekankan tipe pengaduan yang tidak diberikan sanksi jumlahnya jauh lebih tinggi.
“Jadi tidak semua penyelenggara pemilu yang disidangkan di DKPP itu diberi sanksi karena banyak pengaduan yang tidak terbukti mencapai 53%, sedangkan teradu yang diberi sanksi sebanyak 763 atau sekitar 42%,” jelasnya.
Selain itu, Heddy mengungkapkan, sanksi yang diberikan juga terdiri dari beragam bentuk. Mulai dari 431 teradu diberikan teguran tertulis dalam peringatan, 6 teradu diberhentikan sementara, dan 88 teradu diberhentikan tetap.
“Ini angka yang sangat besar karena ada 88 penyelenggara pemilu mungkin bawah itu yang diberhentikan oleh DKPP,” jelasnya.
Dari data 88 teradu yang diberhentikan tersebut, sebanyak 15 teradu diberhentikan dari jabatan Ketua, 181 teradu diberikan peringatan keras, 34 teradu diberikan peringatan keras terakhir dan 8 teradu diberhentikan dari jabatan Koordinator Divisi.
“Juga ada 87 teradu atau sekitar 44,8% yang diberikan ketetapan. Ini karena perkaranya dicabut ketika masa persidangan,” ujar Heddy.
Di samping itu, Heddy juga menyampaikan dari total 174 perkara yang diregistrasi pada tahun ini, sebanyak 112 perkara telah selesai disidangkan sedangkan 64 perkara masih dalam proses persidangan.
“Semoga saya berharap tidak ada lagi pengaduan tapi nyatanya masih terus mengalir setiap hari. Jadi kalau hari ini masih sisa 64 mungkin besok sudah akan tambah lagi,” tandasnya. (Dev/P-2)
BESARNYA biaya Pilkada dinilai bukan semata-mata persoalan sistem pemilihan langsung, melainkan dipicu oleh gaya hidup mewah penyelenggara pemilu.
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama mendesak agar revisi UU Pemilu juga mengakomodasi perombakan proses rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu.
JPPR menghimbau penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan sumber daya manusia penyelenggara dan logistik pemilihan sesuai kebutuhan untuk pemungutan suara ulang atau PSU di 5 daerah
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pihaknya akan mengupayakan anggaran sebesar Rp700 miliar untuk PSU di 24 daerah.
Ia menyebutkan nama penyelenggara pemilu ad hoc PPK sebanyak 16 orang yang telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Divpropam Polri menyatakan 7 anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) lindas ojol ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved