Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap bahwa pihaknya telah menangani sebanyak 965 pengaduan terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selama satu setengah tahun terakhir hingga 12 Juli 2025.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan, sebanyak 790 pengaduan terkait kode etik penyelenggara pemilu dan pilkada telah diterima pada 2024. Dari data tersebut, sebanyak 323 perkara sudah disidangkan dan 234 perkata telah diputus.
Sementara, untuk 2025 hingga 11 Juli, DKPP sudah menerima pengaduan sebanyak 175 perkara, kemudian 174 telah disidangkan dan 166 perkara sudah diputus dengan menghasilkan beragam jenis rekomendasi.
“Adapun total perkara yang telah diputus selama dua tahun terakhir adalah 400 perkara. Dengan total penyelenggara yang disidangkan mencapai 1.809 teradu yang menghadapi sidang DKPP. Sebanyak 956 teradu atau 53% direhabilitasi,” kata Heddy dalam keterangannya, Rabu (16/7).
Heddy menerangkan bahwa perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti. Ia juga menekankan tipe pengaduan yang tidak diberikan sanksi jumlahnya jauh lebih tinggi.
“Jadi tidak semua penyelenggara pemilu yang disidangkan di DKPP itu diberi sanksi karena banyak pengaduan yang tidak terbukti mencapai 53%, sedangkan teradu yang diberi sanksi sebanyak 763 atau sekitar 42%,” jelasnya.
Selain itu, Heddy mengungkapkan, sanksi yang diberikan juga terdiri dari beragam bentuk. Mulai dari 431 teradu diberikan teguran tertulis dalam peringatan, 6 teradu diberhentikan sementara, dan 88 teradu diberhentikan tetap.
“Ini angka yang sangat besar karena ada 88 penyelenggara pemilu mungkin bawah itu yang diberhentikan oleh DKPP,” jelasnya.
Dari data 88 teradu yang diberhentikan tersebut, sebanyak 15 teradu diberhentikan dari jabatan Ketua, 181 teradu diberikan peringatan keras, 34 teradu diberikan peringatan keras terakhir dan 8 teradu diberhentikan dari jabatan Koordinator Divisi.
“Juga ada 87 teradu atau sekitar 44,8% yang diberikan ketetapan. Ini karena perkaranya dicabut ketika masa persidangan,” ujar Heddy.
Di samping itu, Heddy juga menyampaikan dari total 174 perkara yang diregistrasi pada tahun ini, sebanyak 112 perkara telah selesai disidangkan sedangkan 64 perkara masih dalam proses persidangan.
“Semoga saya berharap tidak ada lagi pengaduan tapi nyatanya masih terus mengalir setiap hari. Jadi kalau hari ini masih sisa 64 mungkin besok sudah akan tambah lagi,” tandasnya. (Dev/P-2)
JPPR menghimbau penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan sumber daya manusia penyelenggara dan logistik pemilihan sesuai kebutuhan untuk pemungutan suara ulang atau PSU di 5 daerah
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pihaknya akan mengupayakan anggaran sebesar Rp700 miliar untuk PSU di 24 daerah.
Ia menyebutkan nama penyelenggara pemilu ad hoc PPK sebanyak 16 orang yang telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
DKPP selalu merespon cepat pengaduan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu dengan cepat.
KOMITE Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti pelanggaran Pilkada 2024 yang terjadi jelang maupun saat hari pemungutan suara. Salah satu pelanggaran itu adalah praktik politik uang.
KY berperan penting dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim, serta menegakkan perilaku hakim yang beretika.
Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari sampai April 2025.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik
KOORDINATOR Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mendukung pemisahan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kemendagri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved