Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ketua KPU Langgar Kode Etik, Eks Ketua DKPP: Masyarakat Bisa Tak Percaya Hasil Pemilu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/2/2024 19:45
Ketua KPU Langgar Kode Etik, Eks Ketua DKPP: Masyarakat Bisa Tak Percaya Hasil Pemilu
ketua KPU Hasyim Asy'ari dijatuhi putusan pelanggaran kode etik oleh DKPP(AFP/Yasuyoshi Chiba)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (pilpres) 2024.

Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan maraknya penyelenggara pemilu diberi sanksi etik akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara.

“Kalau publik semakin berkurang kepercayaannya, itu bisa berdampak kepada kepercayaan orang terhadap hasil pemilu,” tegas Muhammad, Senin (5/2).

Baca juga : DKPP Janji Respons Cepat Kecurangan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu, Asal Ada Aduan

“Jadi kalau tidak dipercaya, tidak legitimate penyelenggaranya ya, itu ada potensi, misalnya hasil pemilu juga dianggap bisa dilegitimasi juga, bisa kurang dipercaya publik juga,” tambahnya.

Di sisi lain, Muhammad menegaskan meski Hasyim terbukti melanggar kode etik bukan berarti akan mengubah pencalonan Gibran.

“Apakah kemudian ada dampak terhadap pencalonan Gibran, ya sepanjang di putusan DKPP tidak disebutkan bahwa pencalonan Gibran bermasalah dan harus dikoreksi, ya tidak ada dampaknya. Gibran tetap jadi cawapres gitu kan,” ujarnya.

Baca juga : Putusan DKPP Dianggap Mengecewakan

Muhammad menyebut putusan DKPP hanya di wilayah etik, namun tidak mengubah pencalonan Gibran.

“Inilah menurut saya agak sedikit hilang, Kontradiktif lah. Di sisi lain kita berharap putusan etik itu sebenarnya bisa dipedomani sebagai rambu-rambu,” ungkapnya.

Ia menyayangkan putusan DKPP yang tidak progresif dan cenderung tak mengoreksi proses-proses yang dilakukan.

Baca juga : Putusan DKPP: Idham Holik tak Terbukti Melakukan Intimidasi

“Kalau misalnya DKPP nya progresif, dia bisa saja meminta KPU melakukan koreksi terhadap proses-proses yang dilakukan. Tapi dalam putusan itu kan tidak dilakukan,” tandasnya. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya