Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (pilpres) 2024.
Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan maraknya penyelenggara pemilu diberi sanksi etik akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara.
“Kalau publik semakin berkurang kepercayaannya, itu bisa berdampak kepada kepercayaan orang terhadap hasil pemilu,” tegas Muhammad, Senin (5/2).
Baca juga : DKPP Janji Respons Cepat Kecurangan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu, Asal Ada Aduan
“Jadi kalau tidak dipercaya, tidak legitimate penyelenggaranya ya, itu ada potensi, misalnya hasil pemilu juga dianggap bisa dilegitimasi juga, bisa kurang dipercaya publik juga,” tambahnya.
Di sisi lain, Muhammad menegaskan meski Hasyim terbukti melanggar kode etik bukan berarti akan mengubah pencalonan Gibran.
“Apakah kemudian ada dampak terhadap pencalonan Gibran, ya sepanjang di putusan DKPP tidak disebutkan bahwa pencalonan Gibran bermasalah dan harus dikoreksi, ya tidak ada dampaknya. Gibran tetap jadi cawapres gitu kan,” ujarnya.
Baca juga : Putusan DKPP Dianggap Mengecewakan
Muhammad menyebut putusan DKPP hanya di wilayah etik, namun tidak mengubah pencalonan Gibran.
“Inilah menurut saya agak sedikit hilang, Kontradiktif lah. Di sisi lain kita berharap putusan etik itu sebenarnya bisa dipedomani sebagai rambu-rambu,” ungkapnya.
Ia menyayangkan putusan DKPP yang tidak progresif dan cenderung tak mengoreksi proses-proses yang dilakukan.
Baca juga : Putusan DKPP: Idham Holik tak Terbukti Melakukan Intimidasi
“Kalau misalnya DKPP nya progresif, dia bisa saja meminta KPU melakukan koreksi terhadap proses-proses yang dilakukan. Tapi dalam putusan itu kan tidak dilakukan,” tandasnya. (Z-5)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Divpropam Polri menyatakan 7 anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) lindas ojol ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
BESARNYA biaya Pilkada dinilai bukan semata-mata persoalan sistem pemilihan langsung, melainkan dipicu oleh gaya hidup mewah penyelenggara pemilu.
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama mendesak agar revisi UU Pemilu juga mengakomodasi perombakan proses rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu.
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
JPPR menghimbau penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan sumber daya manusia penyelenggara dan logistik pemilihan sesuai kebutuhan untuk pemungutan suara ulang atau PSU di 5 daerah
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pihaknya akan mengupayakan anggaran sebesar Rp700 miliar untuk PSU di 24 daerah.
Ia menyebutkan nama penyelenggara pemilu ad hoc PPK sebanyak 16 orang yang telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved