Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan tak menjatuhkan sanksi terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik terkait dugaan intimidasi terhadap anggota KPU.
Idham dilaporkan oleh anggota KPU Kabupaten Sangihe, Jeck Stephen Seba terkait kelakar Idham soal ‘dimasukkan ke rumah sakit dalam acara Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertainment (BCEC), Ancol, Jakarta Utara, pada awal Desember 2022.
“Terungkap fakta, dalam sidang pemeriksaan disampaikan teradu 10 (Idham) dengan suasana candaan, tidak ada niat untuk mengancam atau mengintimidasi KPU se-Indonesia,” tutur anggota majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang putusan, Senin (3/4).
Baca juga: Tok! DKPP Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU RI
Dari penjelasannya, Ratna mengemukakan Idham sengaja menyampaikan hal tersebut agar seluruh jajaran KPU dalam melaksanakan tugas sesuai perundang-undangan untuk menghindari kesalahan yang bersifat substansi maupun administrasi.
“Tindakan teradu dapat dibenarkan, tapi DKPP perlu mengingatkan agar (Idham) lebih hati-hati dan cermat dalam memilih diksi dalam komunikasi publik,” tutur Ratna.
Baca juga: DKPP Beri Sanksi Ketua KPU karena Komentar Sistem Proporsional Tertutup
“DKPP berpendapat dalil aduan pengadu tidak terbukti, dan jawaban teradu sepuluh meyakinkan DKPP. Teradu sepuluh tidak terbukti melanggar kode etik,” tambahnya.
Sementara itu, DKPP juga membacakan putusan dugaan kecurangan proses verifikasi faktual di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara.
Adapun sembilan teradu lain di samping Idham, antara lain ketua dan anggota KPU Sulawesi Utara yakni Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu, Sekretaris KPU Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto.
Berikutnya Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Sulawesi Utara Carles Worotitjan, ketua dan anggota KPU Kabupaten Sangihe Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, serta Jelly Kantu selaku Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe.
Anggota majelis DKPP J. Kristiadi mengungkapkan dugaan intimidasi yang dilakukan teradu satu hingga tiga, yaitu, Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, Lanny Anggriany Ointu tak terbukti.
“DKPP menilai dugaan intimidasi teradu 1, 2, 3 tidak didukung oleh alat bukti yang relevan. Tindakan 1, 2, 3 dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.” Papar Kristiadi.
Kemudian, teradu empat dan lima, yakni Lucky Firnando Majanto dan Carles Y. Worotitjan dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP. Lalu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap teradu enam Elysee Philby Sinadia, tujuh Tomy Mamuaya dan delapan Iklam Patonaung. Terakhir, DKPP memberi sanksi pemberhentian tetap dari jabatan kepada teradu sembilan, yaitu Jelly Kantu selaku Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini terhadap teradu 1, 2 ,3 , 6, 7, 8 dan 10 paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan,” tegas ketua majelis DKPP, Heddy Lugito.
Heddy juga memerintahkan Sekjen KPU RI untuk melaksanakan putusan ini terhadap teradu 4,5, dan teradu 9 paling lama setelah putusan dibacakan. (Ykb/Z-7)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved