Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan tak menjatuhkan sanksi terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik terkait dugaan intimidasi terhadap anggota KPU.
Idham dilaporkan oleh anggota KPU Kabupaten Sangihe, Jeck Stephen Seba terkait kelakar Idham soal ‘dimasukkan ke rumah sakit dalam acara Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertainment (BCEC), Ancol, Jakarta Utara, pada awal Desember 2022.
“Terungkap fakta, dalam sidang pemeriksaan disampaikan teradu 10 (Idham) dengan suasana candaan, tidak ada niat untuk mengancam atau mengintimidasi KPU se-Indonesia,” tutur anggota majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang putusan, Senin (3/4).
Baca juga: Tok! DKPP Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU RI
Dari penjelasannya, Ratna mengemukakan Idham sengaja menyampaikan hal tersebut agar seluruh jajaran KPU dalam melaksanakan tugas sesuai perundang-undangan untuk menghindari kesalahan yang bersifat substansi maupun administrasi.
“Tindakan teradu dapat dibenarkan, tapi DKPP perlu mengingatkan agar (Idham) lebih hati-hati dan cermat dalam memilih diksi dalam komunikasi publik,” tutur Ratna.
Baca juga: DKPP Beri Sanksi Ketua KPU karena Komentar Sistem Proporsional Tertutup
“DKPP berpendapat dalil aduan pengadu tidak terbukti, dan jawaban teradu sepuluh meyakinkan DKPP. Teradu sepuluh tidak terbukti melanggar kode etik,” tambahnya.
Sementara itu, DKPP juga membacakan putusan dugaan kecurangan proses verifikasi faktual di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara.
Adapun sembilan teradu lain di samping Idham, antara lain ketua dan anggota KPU Sulawesi Utara yakni Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu, Sekretaris KPU Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto.
Berikutnya Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Sulawesi Utara Carles Worotitjan, ketua dan anggota KPU Kabupaten Sangihe Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, serta Jelly Kantu selaku Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe.
Anggota majelis DKPP J. Kristiadi mengungkapkan dugaan intimidasi yang dilakukan teradu satu hingga tiga, yaitu, Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, Lanny Anggriany Ointu tak terbukti.
“DKPP menilai dugaan intimidasi teradu 1, 2, 3 tidak didukung oleh alat bukti yang relevan. Tindakan 1, 2, 3 dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.” Papar Kristiadi.
Kemudian, teradu empat dan lima, yakni Lucky Firnando Majanto dan Carles Y. Worotitjan dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP. Lalu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap teradu enam Elysee Philby Sinadia, tujuh Tomy Mamuaya dan delapan Iklam Patonaung. Terakhir, DKPP memberi sanksi pemberhentian tetap dari jabatan kepada teradu sembilan, yaitu Jelly Kantu selaku Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini terhadap teradu 1, 2 ,3 , 6, 7, 8 dan 10 paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan,” tegas ketua majelis DKPP, Heddy Lugito.
Heddy juga memerintahkan Sekjen KPU RI untuk melaksanakan putusan ini terhadap teradu 4,5, dan teradu 9 paling lama setelah putusan dibacakan. (Ykb/Z-7)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
Edward dijatuhi hukuman karena dianggap melanggar kode etik dengan tidak mendistribusikan kotak suara serta perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 secara tepat waktu
KETUA Komisi Pelihan Umum (KPU) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Sophia Marlinda Djami, diberhentikan dari jabatannya karena melanggar kode etik.
HENTIKAN pelaporan kasus dugaan pemalsuan dokumen dukungan bapaslon Bagyo Wahyono-FX Supardjo, Bawaslu Kota Surakarta dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Disampaikan Bernad, sidang kode etik DKPP tersebut bersifat terbuka untuk umum yang akan ditayangkan langsung melalui streaming Facebook DKPP dan akun Youtube DKPP
Perkara dugaan pelanggaran KEPP diadukan oleh Adrian Krisman Sarumaha yang hadir dalam sidang secara daring.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved