Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tersebut digelar, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/10).
Perkara dengan Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024 ini diadukan oleh sembilan orang, yaitu Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina. Kemudian, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Wahidah Suaib.
Kesembilan nama tersebut memberi kuasanya kepada Dudy Agung Trisna, dkk dalam pengaduan perkara ini ke DKPP. Pihak Pengadu mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI, yakni Idham Holik, Mochammad Afifuddin (Ketua), Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Secara berurutan, keenam nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu VI.
Dalam formulir aduan, para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 Tanggal 29 November 2023.
Selain itu, mereka dinilai tidak melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme, sehingga terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan (Dapil) 6.
Selain itu, Ketua dan Anggota KPU RI juga diperiksa untuk Perkara Nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024. Perkara ini disidangkan pukul 14.00 WIB.
Pihak Pengadu dalam perkara ini adalah Raden Adnan. Raden Adnan mengadukan mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI.
Dalam formulir aduan, Pengadu menyebut para Teradu tidak mematuhi perintah yuridis yang terdapat dalam pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023.
Dalam penerbitan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam keterangan pers DKPP.
Guna memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP. "Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” ujarnya. (P-5)
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan soal penyewaan private jet atau jet pribadi selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 digunakan karena masa kampanye yang singkat.
Dari jumlah tersebut, dia menuturkan terdapat 54 pasangan calon jalur independen/non-partai/perseorangan yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Usai tak menjabat sebagai Ketua KPU Bandung, Wenti mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Khoirul Anam.
Sejauh ini, terdapat 35 titik daerah bercalon tunggal yang akan melawan kolom kosong pada surat suara.
Pilkada idealnya memilih satu di antara sekian kandidat yang fotonya terpampang dalam surat suara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved