Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tersebut digelar, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/10).
Perkara dengan Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024 ini diadukan oleh sembilan orang, yaitu Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina. Kemudian, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Wahidah Suaib.
Kesembilan nama tersebut memberi kuasanya kepada Dudy Agung Trisna, dkk dalam pengaduan perkara ini ke DKPP. Pihak Pengadu mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI, yakni Idham Holik, Mochammad Afifuddin (Ketua), Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Secara berurutan, keenam nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu VI.
Dalam formulir aduan, para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 Tanggal 29 November 2023.
Selain itu, mereka dinilai tidak melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme, sehingga terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan (Dapil) 6.
Selain itu, Ketua dan Anggota KPU RI juga diperiksa untuk Perkara Nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024. Perkara ini disidangkan pukul 14.00 WIB.
Pihak Pengadu dalam perkara ini adalah Raden Adnan. Raden Adnan mengadukan mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI.
Dalam formulir aduan, Pengadu menyebut para Teradu tidak mematuhi perintah yuridis yang terdapat dalam pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023.
Dalam penerbitan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam keterangan pers DKPP.
Guna memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP. "Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” ujarnya. (P-5)
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
Edward dijatuhi hukuman karena dianggap melanggar kode etik dengan tidak mendistribusikan kotak suara serta perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 secara tepat waktu
KETUA Komisi Pelihan Umum (KPU) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Sophia Marlinda Djami, diberhentikan dari jabatannya karena melanggar kode etik.
HENTIKAN pelaporan kasus dugaan pemalsuan dokumen dukungan bapaslon Bagyo Wahyono-FX Supardjo, Bawaslu Kota Surakarta dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Disampaikan Bernad, sidang kode etik DKPP tersebut bersifat terbuka untuk umum yang akan ditayangkan langsung melalui streaming Facebook DKPP dan akun Youtube DKPP
Perkara dugaan pelanggaran KEPP diadukan oleh Adrian Krisman Sarumaha yang hadir dalam sidang secara daring.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menitipkan pesan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar jangan sampai ada politik identitas di gelaran Pilkada 2024.
MOCHAMMAD Afifuddin mengaku sempat menandatangani surat pengunduran diri sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Pilkada idealnya memilih satu di antara sekian kandidat yang fotonya terpampang dalam surat suara.
Usai tak menjabat sebagai Ketua KPU Bandung, Wenti mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Khoirul Anam.
Dari jumlah tersebut, dia menuturkan terdapat 54 pasangan calon jalur independen/non-partai/perseorangan yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Sejauh ini, terdapat 35 titik daerah bercalon tunggal yang akan melawan kolom kosong pada surat suara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved