Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DKPP Temukan Penyelenggara Pemilu yang Tak Netral dan Anggota Partai

Rahmatul Fajri
06/1/2025 15:54
DKPP Temukan Penyelenggara Pemilu yang Tak Netral dan Anggota Partai
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo(MI/Usman Iskandar)

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya menemukan penyelenggara Pemilu baik dari KPU dan Bawaslu yang tidak netral selama Pemilu dan Pilkada 2024. Ratna menjelaskan berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, memang kami mendapatkan beberapa fakta, misalnya ada interaksi penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu yang dilakukan dalam proses pelaksanaan pemilu itu sendiri. Yang kemudian dari interaksi itu mempengaruhi perilaku mereka untuk melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu," kata Ratna di Jakarta, Senin (6/1).

Ratna mengatakan penyelenggara Pemilu yang tidak netral tersebut dikenakan sanksi pemberhentian. Pasalnya, apa yang dilakukan telah memberikan keuntungan sejumlah pihak untuk mendapatkan kursi dalam Pemilu. "Dalam interaksi itu biasanya dilakukan juga karena ada imbalan berupa uang yang jumlahnya bervariasi," katanya.

Selain itu, Ratna mengatakan pihaknya juga menemukan penyelenggara Pemilu yang masih tercatat sebagai anggota partai politik. Ia mengatakan ada penyelenggara Pemilu yang menjadi calon anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten yang tercatat dalam DCT baik dalam DCT 2024 ataupun dalam DCT 2019.

"Kemudian ada juga yang pengurus partai politik dan itu bisa kami buktikan melalui alat-alat bukti yang disertakan dalam persidangan," katanya.

Lebih lanjut, Ratna mengatakan permasalahan netralitas penyelenggara Pemilu terletak pada proses seleksi. Ia mengatakan perlu dilakukan evaluasi ke depan bagaimana proses seleksi itu harus mengalami perbaikan, sehingga ketidaknetralan penyelenggara Pemilu tak lagi terjadi pada Pemilu yang akan datang.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 790 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selama 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan dari ribuan pengaduan itu, 237 perkara telah disidangkan dan hasilnya sebanyak 66 penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu diberhentikan tetap dan 5 orang diberhentikan dari jabatan Ketua. 

Heddy menjelaskan sebanyak 260 teradu diberikan Teguran Tertulis dengan sanksi Peringatan, 101 Peringatan Keras dan 26 Peringatan Keras Terakhir. Namun demikian, sebanyak 532 lainnya dipulihkan nama baiknya/direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

“Pengaduan tertinggi terjadi bulan Desember sebanyak 125, kemudian Maret (98), dan Mei (79),” kata Heddy, ketika konferensi pers di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (6/12).

Heddy menjelaskan sebagian besar penyelenggara Pemilu yang diberhentikan terkait dengan ketidaknetralan yang terjadi pada masa kampanye, pemungutan suara sampai penetapan hasil.

"Bagaimana proses seleksi itu dilakukan berkaitan dengan memastikan soal integritas jadi bukan soal netralitas saja tapi soal integritas penyelenggara pemilu. Nah ini yang harusnya tidak hanya sekedar syarat tapi tentu butuh pendalaman dalam proses seleksi itu untuk memastikan seseorang itu menjadi penyelenggara karena dia sudah baik sejak awal," katanya.(Faj/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya