Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PRAKTISI hukum Adhim Maliking menilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa memproses kasus dugaan kecurangan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di sebuah TPS di Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut dia, DKPP juga dapat memeriksa pihak Bawaslu dan KPU Kabupaten Bogor apabila tidak merespons laporan dugaan kecurangan yang dibuat oleh pelapor.
"Jika saya baca kronologi dan fakta lapangannya harusnya ini berpotensi pidana. Kenapa? Karena ada saksi dan alat bukti yang cukup ya. Saya kira laporan kecurangan ini harus dilaporkan kembali ke DKPP dan memeriksa Bawaslu dan KPUD Kabupaten Bogor," kata Adhim melalui keterangannya, Rabu (4/12).
Sebelumnya, viral sebuah video tentang pengakuan pihak KPPS dihadapan Panwas, Ketua KPUD Bogor, Kapolsek, Danramil tentang kecurangan pilkada di TPS Tugu Selatan. Kecurangan tersebut terjadi dengan modus undangan C6 diambil petugas KPPS ke rumah warga dan dibawa ke TPS untuk dicoblos oleh petugas.
Alhasil, paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 Rudy Susmanto-Ade Ruhandi memperoleh 100% suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman tidak mendapatkan suara satu pun alias nihil.
Namun, setelah dilakukan pleno di tingkat kecamatan dan kotak suara dibuka, ternyata pasangan nomor urut 2 yang tadinya mendapat suara 0 justru menjadi 18 suara.
Pelapor kecurangan pilkada di Kecamatan Cisarua adalah Siti Azizah, pemilik surat undangan mencoblos yang kebetulan tidak hadir di TPS. Laporan itu tercatat dengan nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/13.13/XI/2024. (J-2)
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Menurut Hadar, KPU dari tingkat pusat bisa melakukan evaluasi secara internal mengenai PSU yang terjadi di 24 daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
PDIP menemukan berbagai bentuk kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sejumlah daerah pada perhelatan Pilkada 2024 dan membawanya ke MK.
Saat berita ini diturunkan, dua oknum anggota KPPS tersebut sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu setempat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved