Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI-P) menemukan berbagai bentuk kecurangan pilkada 2024 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sejumlah daerah dan membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya akan membawa berbagai kasus pelanggaran TSM tersebut ke persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat.
“Kami melihat bahwa telah terjadi TSM di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Banten, Jawa Timur. Kami sedang kumpulkan data-data tersebut,” kata Ronny dalam keterangan tertulis pada Jumat (29/11).
Selain itu, Ronny mengungkap terkait ditemukannya kasus pelanggaran dalam bentuk ketidaknetralan aparat kepolisian di Pilkada 2024 yang dikerahkan mulai dari tingkat provinsi hingga kecamatan.
“Hal ini merupakan suatu peristiwa yang memang kuat diduga sudah terlihat ketika penempatan kepala kepolisian di tingkatan polres maupun polsek saat Pilkada ini berlangsung,” tuturnya.
Tak hanya di institusi kepolisian, Ronny mengungkapkan bahwa bentuk pengerahan tersebut juga didesain dengan adanya penetapan penjabat (Pj) kepala daerah di sejumlah wilayah yang menjadi target oleh Jokowi sebagai mantan Presiden. Menurutnya, hal itu secara jelas terlihat dalam proses Pj Gubernur DKI Jakarta yang mengganti 12 camat di berbagai kotamadya.
“Pj kepala daerah DKI Jakarta ini mengganti camat di 12 wilayah. Jadi indikasinya rotasi ini adalah untuk memenangkan pasangan RIDO, karena kita akan breakdown lagi bagaimana memobilisasi Bansos, kemudian bagaimana pengerahan perangkat ASN. Ini akan kita breakdown lagi di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Selain di Jakarta, Ronny mengungkapkan bahwa pengerahan aparatur negara juga terjadi di Jawa Tengah. Pola ini justru jauh lebih masif terjadi hingga kepada kepala desa hingga perangkatnya.
“Kemudian, terjadi juga Pj kepala daerah di Jawa Tengah. Hal-hal seperti ini akan kita breakdown, kita akan sampaikan di Mahkamah Konstitusi melalui permohonan kami,” ungkapnya.
Lebih lanjut, PDI-P juga menemukan anomali yang terjadi di Pilkada Banten 2024, terhadap paslon Airin Rachmy Diany-Ade Sumardi yang didugaan terjadi karena ada intervensi atau campur tangan kekuasaan negara.
Basara mengatakan berbagai wilayah yang menjadi kantung suara bagi paslon Airin-Ade mengalami penurunan yang tidak masuk akal. Selain itu, Basarah juga menyinggung hasil survei besar lembaga riset sebelum hari pencoblosan yang menunjukkan dominasi elektabilitas Airin-Ade sangat unggul daripada kompetitor lainnya.
“Realistis enggak, sebuah hasil survei yang hampir satu minggu, melaporkan perbandingan yang sangat signifikan antara proses survei suara Airin dengan kandidat yang lainnya, di atas 70 persen up, kemudian hanya dalam waktu beberapa hari saja bisa berubah secara signifikan, anomali yang kedua,” tuturnya. (H-3)
MK diharapkan dapat mempertimbangkan sejumlah bukti dan keterangan yang muncul selama persidangan, khususnya terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
CALON Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung menanggapi rencana Tim Hukum Ridwan Kamil (RK)-Suswono menggugat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konsitusu (MK)
RAPAT pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tingkat provinsi sempat diwarnai aksi demonstrasi.
KASUS pencoblosan 19 surat suara di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, oleh ketua KPPS diusut lewat dugaan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu.
LEMBAGA Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menemukan banyak dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2024.
Permohonan terbanyak berasal dari sengketa hasil pilkada tingkat kabupaten, yakni sebanyak 55 permohonan.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved