Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tim Hukum RK-Suswono Minta KPU dan Bawaslu Respons Laporan Dugaan Kecurangan

Akmal Fauzi
07/12/2024 15:57
Tim Hukum RK-Suswono Minta KPU dan Bawaslu Respons Laporan Dugaan Kecurangan
Ilustrasi: Warga mencari nama pada papan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024(Dok.Antara)

LEMBAGA Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menemukan banyak dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2024.

Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, M Maulana Bungaran mengurai masalah serius yang terjadi, di antaranya formulir C6 berisi pemberitahuan pemungutan suara banyak yang tidak sampai ke pemilik suara.

Data yang ia terima, ada 24 kasus C6 tidak terdistribusi di Jakarta Pusat. Kemudian di Jakarta Barat sebanyak 14 kasus, Jakarta Utara ada 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan ada 9 kasus.

"Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," kata Maulana, Sabtu (7/12).

Namun, temuan ini tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Lebih dari 80 laporan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya, di antaranya persoalan DPK yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT," lanjut Maulana.

Rentetan kejadian tersebut membuktikan pelaksanaan Pilkada Jakarta bermasalah. 

"Maka dari itu, kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi," kata Maulana.

Sengkarut gelaran Pilkada Jakarta dipersoalkan Tim Pemenangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono (Rido). Sekretaris Tim Pemenangan RK-Suswono, Basri Baco bahkan sudah melaporkan KPU Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas dugaan tidak profesional.

Laporan ini merujuk pada banyaknya formulir C6 yang tidak tersalurkan kepada masyarakat pemilik hak suara. Imbasnya, mereka tidak bisa menggunakan haknya untuk mencoblos. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya