Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terkonfirmasi hingga batas akhir pengajuan gugatan, Rabu (11/12), tak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada Jakarta dari kubu RK-Suswono.
Pantauan Media Indonesia dari situs MK pada Kamis (12/12) pukul 00.00 WIB, tidak ada permohonan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 dari RK-Suswono.
Mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kontestan memiliki waktu mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. Adapun KPU Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi pada Minggu, 8 Desember
Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU DKI Jakarta yang telah ditetapkan pada Minggu (8/12), Ridwan Kamil-Suswono meraih suara 1.718.160 suara atau (39,40%). Sementara itu, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara (10,53%). Sedangkan Pramono-Rano meraih 2.183.239 suara (50,07%). (P-5)
KETUA KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menegaskan adanya potensi pengurangan jumlah kursi di DPRD DKI Jakarta akibat perubahan dasar hukum dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Penerbitan buku penting untuk memastikan agar janji-janji yang disampaikan oleh pasangan calon dapat diingat dan direalisasikan dengan baik.
KPU DKI Jakarta menyerahkan pengusulan, pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ke DPRD Provinsi Jakarta.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan mengembalikan dana hibah ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta senilai Rp355 miliar.
KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved