Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

RK-Suswono Batal Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK

Akmal Fauzi
12/12/2024 00:58
RK-Suswono Batal Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK
Pasangan calon calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan).(Antara)

PASANGAN calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, batal mengajukan gugatan  hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terkonfirmasi hingga batas akhir pengajuan gugatan, Rabu (11/12), tak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada Jakarta dari kubu RK-Suswono.

Pantauan Media Indonesia dari situs MK pada Kamis (12/12) pukul 00.00 WIB, tidak ada permohonan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 dari RK-Suswono.

Mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kontestan memiliki waktu mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. Adapun KPU Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi pada Minggu, 8 Desember

Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU DKI Jakarta yang telah ditetapkan pada Minggu (8/12), Ridwan Kamil-Suswono meraih suara 1.718.160 suara atau (39,40%). Sementara itu, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara (10,53%). Sedangkan Pramono-Rano meraih 2.183.239 suara (50,07%). (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya