Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyerahkan pengusulan, pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ke DPRD Provinsi Jakarta. Nantinya hasil pemilihan kepala daerah itu akan disampaikan ke Presiden RI.
"Kami telah menyerahkan kepada DPRD Provinsi,"kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Jumat (10/1).
Setelah pengusulan, terang Dody, pengesahan dan pengangkatan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta diserahkan ke DPRD Provinsi Jakarta, maka selanjutnya akan diteruskan ke Presiden melalui
Menteri Dalam Negeri.
Semua tahapan yang ada pada level KPU Jakarta telah selesai dan nantinya semua menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
KPU Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DK Jakarta.
Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno atau Si Doel memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total suara sah. (Ant/H-3)
Bawaslu DKI Jakarta menyebut ada empat Pantarlih yang diduga menggunakan joki untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) calon pemilih Pilkada 2024.
Ketua DPR Puan Maharani buka suara terkait NIK KTP warga Jakarta yang didua dicatut untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun).
Menkominfo Budi Arie Setiadi buka suara soal banyaknya warga mengeluhkan nomor induk kependudukannya (NIK) dicatut sebagai pendukung pasangan tertentu
KPU DKI Jakarta menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait pencatutan NIK KTP warga untuk mendukung calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
KPU DKI Jakarta mempersilakan masyarakat yang keberatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP miliknya dicatut pasangan calon perseorangan bisa mendatangi KPU Provinisi atau melalui online.
Tindak lanjut putusan MK ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 104 tahun 2024 yang ditetapkan pada Sabtu (24/8).
Fahmi menjelaskan bahwa teknis tersebut masih sama seperti debat pertama yang terdiri dari segmen 1 hingga 5.
Mereka mendukung RIDO, karena dinilai mampu menata Jakarta.
Sejalan dengan pemerintah pusat supaya yang menjadi program Presiden Prabowo Subianto juga bisa terlaksana dengan baik di Jakarta.
Banyak warga pengunjung debat yang memanfaatkan fasilitas itu.
Padahal, hal tersebut dilarang dalam peraturan yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved