Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengesahkan kemenangan pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno di Kabupaten Kepulauan Seribu. Pramono-Rano unggul tipis dari pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono.
Kemenangan Pramono-Rano di Kepulauan Seribu itu terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024 yang digelar KPU DKI Jakarta di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Sabtu (7/12).
Di Kepulauan Seribu, Pramono-Rano memperoleh 7.456 suara. Sementara, Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 6.578 suara. Adapun pasangan calon nomor urut 2 dari jalur perseorangan atau independen, yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya mendapat 653 suara.
"Kalau sudah cocok, hasil untuk KPU Kepulauan Seribu saya nyatakan sah," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata yang memimpin rapat pleno.
KPU DKI Jakarta mencatat daftar pemilih tetap (DPT) di Kepulauan Seribu sebanyak 20.908 orang. Dari angka tersebut, suara sah mencapai 14.687, sedangkan 474 sisanya dianggap sebagai suara tidak sah. (Tri/M-3)
Bawaslu DKI Jakarta menyebut ada empat Pantarlih yang diduga menggunakan joki untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) calon pemilih Pilkada 2024.
Ketua DPR Puan Maharani buka suara terkait NIK KTP warga Jakarta yang didua dicatut untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun).
Menkominfo Budi Arie Setiadi buka suara soal banyaknya warga mengeluhkan nomor induk kependudukannya (NIK) dicatut sebagai pendukung pasangan tertentu
KPU DKI Jakarta menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait pencatutan NIK KTP warga untuk mendukung calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
KPU DKI Jakarta mempersilakan masyarakat yang keberatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP miliknya dicatut pasangan calon perseorangan bisa mendatangi KPU Provinisi atau melalui online.
Tindak lanjut putusan MK ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 104 tahun 2024 yang ditetapkan pada Sabtu (24/8).
Fahmi menjelaskan bahwa teknis tersebut masih sama seperti debat pertama yang terdiri dari segmen 1 hingga 5.
Mereka mendukung RIDO, karena dinilai mampu menata Jakarta.
Sejalan dengan pemerintah pusat supaya yang menjadi program Presiden Prabowo Subianto juga bisa terlaksana dengan baik di Jakarta.
Banyak warga pengunjung debat yang memanfaatkan fasilitas itu.
Padahal, hal tersebut dilarang dalam peraturan yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved