Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pengamat: Alasan Tim Rido Gugat Hasil Pilkada karena Belum Terima Kekalahan

Yakub Pratama Wijayaatmaja
10/12/2024 11:54
Pengamat: Alasan Tim Rido Gugat Hasil Pilkada karena Belum Terima Kekalahan
Ilustrasi: Sejumlah pemohon melengkapi berkas pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (9/12/2024).(. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menyoroti tim pasangan calon nomor urut 1 Pilkada DKI 2024, Ridwan Kamil (RK)-Suswono (Rido) yang akan mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kalau dilihat dari pernyataan ini, jelas sekali tim pemenangan Rido tidak terima kekalahan. Lalu mereka mencari faktor-faktor yang dianggap memengaruhi hasil, salah satunya soal undangan pemilih (C6), tapi itu sangat kecil dan lemah," kata Ray dikutip Selasa (10/12). 

Ray mengatakan pernyataan tim Rido yang menyinggung bahwa suara pasangan Pramono Anung-Rano Karno lebih kecil dari angka golongan putih (Golput) justru menunjukkan indikasi bahwa mereka masih belum menerima kekalahan. 

"Mengapa mereka harus menyinggung soal Golput? Mereka seharusnya menyoroti keberanian untuk menghadapi lawan yang sesungguhnya, bukan hanya melawan kotak kosong," ujar Ray.

Menurutnya, analisis bahwa suara Pramono-Rano kalah dari angka Golput tidak relevan. "Kalau Pramono-Rano kalah dari Golput, pasangan Rido ini lebih parah lagi. Apa tidak malu meminta putaran kedua?" tegasnya.

"Kalau mereka sudah kalah dari Golput, kok masih ngotot untuk putaran kedua? Saya melihat dasar mereka untuk menggugat ke MK terkait tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak cukup kuat," katanya.

Namun, Ray juga mengingatkan bahwa hasil akhir tetap bergantung pada pertimbangan hakim MK. "Di Republik ini, kalau aturan menghambat tujuan, ya aturannya yang diubah. Kita lihat saja nanti bagaimana pertimbangan hakim," ujarnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya