Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kubu RIDO dan Dharma-Kun Batal Gugat ke MK, Pramono-Rano Sampaikan Terima Kasih

Rahmatul Fajri
12/12/2024 12:40
Kubu RIDO dan Dharma-Kun Batal Gugat ke MK, Pramono-Rano Sampaikan Terima Kasih
ilustrasi(Antara Foto)

 

KUBU pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 dan 2, yakni Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana sama-sama tak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024. Hal itu dipastikan dari daftar permohonan perkara yang dihimpun Mahkamah Konstitusi (MK) sampai Kamis (12/12) pukul 00.00 WIB.

Juru bicara Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano-Rano Karno, Chico Hakim mengatakan pihaknya berterima kasih kepada RIDO dan Dharma-Kun yang bersaing di Pilkada Jakarta tanpa meninggalkan catatan buruk bagi demokrasi. Ia mengatakan pada Pilkada Jakarta kali ini berjalan kondusif dan tidak menimbulkan konflik ekstrem di tengah masyarakat. 

"Kami mengucapkan terima kasih juga pada para paslon dan tim yang telah berkontestasi dengan kami. Kami melihat ini adalah kompetisi yang sehat, tanpa riak-riak yang berarti, tanpa ada bermusuhan atau gesekan di masyarakat, tidak ada saling hasut atau fitnah yang keji, sehingga pilkada ini bisa berjalan dengan lancar dan sangat kondusif," kata Chico, melalui keterangannya, Kamis (12/12).

Chico mengatakan pihaknya juga berterima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang menyelenggarakan Pilkada Jakarta dengan profesional dan bersikap netral.

"Kami memberi terima kasih juga untuk para pendukung, seluruh warga Jakarta khususnya, dan juga para mantan Gubernur, Bang Yos, Bang Foke, Pak Ahok dan Pak Anies, Ahokers dan anak Abah yang telah setia mengikuti perjuangan dan mendukung Mas Pram dan Bang Doel," pungkasnya. 

Sebelumnya, kubu pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 dan 2, yakni Ridwan Kamil-Suswono (Rido) serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana sama-sama tak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024. Hal itu dipastikan dari daftar permohonan perkara yang dihimpun Mahkamah Konstitusi (MK) sampai Kamis (12/12) pukul 00.00 WIB. Padahal, pengajuan permohonan gugatan tersebut paling lambat didaftarkan ke MK pada Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB. Sebab, KPU DKI Jakarta menetapkan hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu (8/12). 

Sesuai ketentuan, permohonan sengketa hasil pilkada dapat didaftarkan dalam kurun waktu tiga hari setelah ditetapkan KPU daerah. Dengan demikian, Pilkada Jakarta 2024 berjalan tanpa gugatan di MK. Adapun pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor 3, Pramono Anung-Rano Karno dipastikan bakal segera dilantik lewat pemilihan satu putaran saja setelah memperoleh 50,07% suara. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya