Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz mengungkapkan pihaknya masih berkoordinasi dengan tim dokter untuk memastikan kondisi Anwar Usman yang tengah dirawat karena sakit. Ia mengaku belum bisa memastikan kapan Anwar Usman akan kembali menjadi hakim dalam mengadili perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 yang dimulai hari ini.
"Kita pasti harus berkoordinasi dengan tim dokternya. Nanti tim dokter yang mungkin akan bisa memberikan penjelasan kira-kira bisa atau tidak. Tetapi kita doakan semoga bisa lekas sembuh sehingga sidang pun berjalan dengan lancar," kata Faiz, di Jakarta, Rabu (8/1).
Faiz mengaku pihaknya telah melakukan antisipasi ketidakhadiran Anwar Usman dengan melakukan penyesuaian dalam proses persidangan. Ia mengatakan MK menyiasati ketidakhadiran Anwar Usman dengan menjadwalkan ulang sidang panel tiga dan menugaskan hakim konstitusi dari panel lain yang tidak sedang bersidang.
"Nanti hakim di panel 2 atau di panel 1 itu akan menggantikan posisi Pak Anwar Usman di panel 3. Maka ketika ada 2 hakim memang tidak bisa untuk digelar sidang. Sehingga harus menunggu sampai lengkap dan tentu di panel lainnya akan ikut menunggu sampai dengan hakimnya itu lengkap 3," katanya.
Faiz menjelaskan terdapat 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang teregistrasi dan dibagi ke dalam tiga panel. Panel satu dan panel tiga menangani 103 perkara. Sementara panel dua menangani 104 perkara.
Adapun, panel satu diketuai Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Panel dua diketuai Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Panel tiga diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. (M-3)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan, Arief Hidayat berharap Adies Kadir menjalankan tugasĀ
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved