Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPALA Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz mengungkapkan pihaknya masih berkoordinasi dengan tim dokter untuk memastikan kondisi Anwar Usman yang tengah dirawat karena sakit. Ia mengaku belum bisa memastikan kapan Anwar Usman akan kembali menjadi hakim dalam mengadili perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 yang dimulai hari ini.
"Kita pasti harus berkoordinasi dengan tim dokternya. Nanti tim dokter yang mungkin akan bisa memberikan penjelasan kira-kira bisa atau tidak. Tetapi kita doakan semoga bisa lekas sembuh sehingga sidang pun berjalan dengan lancar," kata Faiz, di Jakarta, Rabu (8/1).
Faiz mengaku pihaknya telah melakukan antisipasi ketidakhadiran Anwar Usman dengan melakukan penyesuaian dalam proses persidangan. Ia mengatakan MK menyiasati ketidakhadiran Anwar Usman dengan menjadwalkan ulang sidang panel tiga dan menugaskan hakim konstitusi dari panel lain yang tidak sedang bersidang.
"Nanti hakim di panel 2 atau di panel 1 itu akan menggantikan posisi Pak Anwar Usman di panel 3. Maka ketika ada 2 hakim memang tidak bisa untuk digelar sidang. Sehingga harus menunggu sampai lengkap dan tentu di panel lainnya akan ikut menunggu sampai dengan hakimnya itu lengkap 3," katanya.
Faiz menjelaskan terdapat 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang teregistrasi dan dibagi ke dalam tiga panel. Panel satu dan panel tiga menangani 103 perkara. Sementara panel dua menangani 104 perkara.
Adapun, panel satu diketuai Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Panel dua diketuai Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Panel tiga diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. (M-3)
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved