Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MKMKTindak Lanjuti Laporan Pelanggaran Etik 9 Hakim Konstitusi Terkait Sengketa Pilkada

Devi Harahap
22/1/2025 13:16
MKMKTindak Lanjuti Laporan Pelanggaran  Etik 9 Hakim Konstitusi Terkait Sengketa Pilkada
ilustrasi(Antara Foto)

MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pemilihan hasil kepala daerah (PHP-kada). 
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan MKMK telah menerima laporan atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang sebelumnya dilayangkan oleh Lokataru Foundation. Untuk itu, pihaknya akan segera mengadakan rapat ihwal menyikapi laporan tersebut. 

“Sudah diterima Sekretariat MKMK. Sudah dilaporkan ke MKMK. Kamis-Jumat ini MKMK akan Rapat menentukan sikap atas laporan tersebut,” kata Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (22/1). 

Sebelumnya, 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi, pelaporan ini dilakukan pada 14 Januari 2025 oleh Lokataru Foundation. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan prinsip kecakapan dan keseksamaan, serta prinsip kearifan dan kebijaksanaan dalam menangani perkara sengketa PHP-kada. 

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini mencakup tindakan anomali dan maladministrasi selama tahapan Penetapan Pihak Terkait. 

“Tindakan anomali teridentifikasi pada pelaksanaan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 6 dan 14 Januari 2025, sedangkan maladministrasi terjadi akibat kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum, serta penyimpangan prosedur yang berujung pada kerugian materiil dan immateriil,” ujar Delpedro dalam keterangannya. 

Selain itu, Delpedro mengungkapkan bahwa para 6 Januari 2025, RPH Penetapan Pihak Terkait dilaksanakan di hari yang sama dengan tahapan pendaftaran Pihak Terkait. Sementara untuk pendaftaran, dibuka sejak pukul 08.00 WIB baru selesai diverifikasi pada pukul 21.00 WIB. 

“Namun hasil RPH untuk menetapkan diterima atau ditolaknya permohonan Pihak Terkait ditetapkan di hari yang sama. Hal ini menimbulkan keraguan akan kecakapan dan keseksamaan hakim dalam memeriksa lebih dari 310 permohonan Pihak Terkait yang diajukan,” ujarnya. 

Kuasa Hukum Lokataru, Fandi Denisatria menjelaskan bahwa ketentuan MK mengharuskan ketetapan diterbitkan paling lambat dua hari kerja sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan.

“Namun faktanya, ketetapan baru kami terima di hari sidang, yang jelas melanggar aturan yang dibuat MK sendiri,” tandasnya. (H-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya