Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pemilihan hasil kepala daerah (PHP-kada).
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan MKMK telah menerima laporan atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang sebelumnya dilayangkan oleh Lokataru Foundation. Untuk itu, pihaknya akan segera mengadakan rapat ihwal menyikapi laporan tersebut.
“Sudah diterima Sekretariat MKMK. Sudah dilaporkan ke MKMK. Kamis-Jumat ini MKMK akan Rapat menentukan sikap atas laporan tersebut,” kata Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).
Sebelumnya, 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi, pelaporan ini dilakukan pada 14 Januari 2025 oleh Lokataru Foundation. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan prinsip kecakapan dan keseksamaan, serta prinsip kearifan dan kebijaksanaan dalam menangani perkara sengketa PHP-kada.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini mencakup tindakan anomali dan maladministrasi selama tahapan Penetapan Pihak Terkait.
“Tindakan anomali teridentifikasi pada pelaksanaan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 6 dan 14 Januari 2025, sedangkan maladministrasi terjadi akibat kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum, serta penyimpangan prosedur yang berujung pada kerugian materiil dan immateriil,” ujar Delpedro dalam keterangannya.
Selain itu, Delpedro mengungkapkan bahwa para 6 Januari 2025, RPH Penetapan Pihak Terkait dilaksanakan di hari yang sama dengan tahapan pendaftaran Pihak Terkait. Sementara untuk pendaftaran, dibuka sejak pukul 08.00 WIB baru selesai diverifikasi pada pukul 21.00 WIB.
“Namun hasil RPH untuk menetapkan diterima atau ditolaknya permohonan Pihak Terkait ditetapkan di hari yang sama. Hal ini menimbulkan keraguan akan kecakapan dan keseksamaan hakim dalam memeriksa lebih dari 310 permohonan Pihak Terkait yang diajukan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Lokataru, Fandi Denisatria menjelaskan bahwa ketentuan MK mengharuskan ketetapan diterbitkan paling lambat dua hari kerja sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan.
“Namun faktanya, ketetapan baru kami terima di hari sidang, yang jelas melanggar aturan yang dibuat MK sendiri,” tandasnya. (H-3)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved