Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memastikan bahwa selesainya Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 di Panel Hakim 2 tidak berkaitan dengan hadirnya Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara MK Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa selesainya Pemeriksaan Pendahuluan di Panel 2 lantaran jadwal persidangannya yang dipadatkan dengan mempertimbangkan kondisi fisik para hakim konstitusinya.
“Memang sidang untuk Panel 2 lebih panjang jadwalnya, karena mungkin masih muda-muda di sana, sehingga sebetulnya di panel lain juga bisa. Tapi karena kita menjaga fisik, sehingga kita tidak mau melakukan pemadatan itu,” ujar Enny Nurbaningsih dalam keterangannya,, Jumat (17/1).
Adapun kehadiran Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di KPK dimaksudkan hanya untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
“Beliau memang betul, tadi pagi dimintai keterangan sebagai saksi di KPK. Dan itu hanya sekitar satu jam. Jadi tidak lama, di sana hanya satu jam saja keterangan yang diminta kepada beliau,” ujarnya.
Terkait pemberian keterangan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur sebagai saksi dipastikan tidak berkaitan dengan MK maupun perkara-perkara yang ditangani MK. Dalam hal ini, pemberian keterangannya tidak berlangsung lama, hanya satu jam.
"Tidak ada kaitan dengan persidangan di MK. Pilkada juga tidak ada. Tidak ada sama sekali," tegas Enny.
Enny menyampaikan permintaan untuk memeriksa Ridwan Mansyur telah lama disampaikan oleh KPK. Namun, kata dia, persidangan di MK cukup padat, sehingga Ridwan Mansyur baru bisa memenuhi permintaan KPK hari ini. “Sudah agak lama, mungkin semingguan yang lalu,” ujar Enny.
Sejatinya, undangan pemberian keterangan sebagai saksi diberikan sekitar pekan lalu, namun baru dapat terpenuhi pada Kamis (16/1) karena menyesuaikan dengan sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Panel 2 yang sudah selesai.
“Iya pas masa-masa kami sedang proses pilkada. Mungkin di sana penjadwalannya saya kira ya. Karena penjadwalannya kemudian beliau minta diundur karena tidak memungkinkan waktunya untuk meninggalkan persidangan, sehingga beliau minta waktu sebelumnya bahwa hari ini memungkinkan karena sidang panel 2 sudah tidak lagi untuk diundur,” tuturnya.
Dipastikan pula, kehadiran Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di KPK tidak akan mengganggu jalannya penanganan perkara di MK, termasuk PHPU Kepala Daerah yang sedang ditangani secara intensif.
“Saya kira tidak. Karena kami tadi baru saja selesai RPH untuk Pilkada. Yang terkait dengan setelah ini besok, itu kami akan langsung sidang lanjutan lagi terkait dengan keterangan para pihak. Khususnya KPU, Bawaslu, Pihak Terkait, dan jadwanya seperti biasa,” jelas Enny.
Setelah agenda Pemeriksaan Pendahuluan rampung pada Kamis (16/1) di seluruh panel, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan Jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan pengesahan alat bukti dari para pihak. (J-2)
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved