Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAJAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyampaikan ada banyak persoalan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Dissenting opinion dari ketiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, kata Titi, juga perlu jadi pertimbangan bagi pelaksanaan pemilu ke depan.
Karena itu, untuk mencegah berulangnya masalah penyelenggaraan pemilu serentak di periode berikutnya, Titi berpesan agar para pemangku kebijakan membenahi sistem yang ada.
“Harus dibuat peraturan dalam Peraturan KPU dan/atau Permendagri bahwa distribusi bantuan sosial yang berhimpitan dengan tahapan pilkada tidak boleh dilakukan pejabat publik berlatar belakang politik,” ucap dia kepada Media Indonesia, Sabtu (27/4).
Baca juga : KPU Didesak Benahi Daftar Pemilih
Dia juga berpesan agar penyelenggaraan pemilu atau pilkada besok tidak lagi melakukan simbolisasi penyerahan atau penggunaan simbol-simbol personal yang bisa memberi insentif elektoral.
“Harus diatur diatur dalam Peraturan KPU dan/atau Permendagri berupa pelarangan penggunaan penggunaan simbol-simbol petahana yang akan/maju di pilkada dalam program-program pemerintah dan iklan layanan masyarakat yang bisa memberi insentif elektoral,” tegas Titi.
Selain itu, juga perlu diatur dalam Peraturan Bawaslu terkait persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiil, sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu dilakukan secara komprehensif.
Baca juga : KPU Bersiap Hadapi Sengketa Hasil Pileg di MK
Lebih lanjut, Titi berpesan, ke depan harus dilakukan penyempurnaan dan penyiapan serius penggunaan SIREKAP untuk Pilkada Serentak 2024.
Untuk jangka panjang, dalam rangka memperbaiki kualitas dan integritas pemilu, maka perlu dilakukan hal-hal seperti mendesak bagi pembentuk UU hasil Pemulu 2024 untuk menyusun ‘Kodifikasi Pengaturan Pemilu dan Pilkada’ dalam satu naskah undang-undang. Hal itu agar ada koherensi dan konsistensi pengaturan hukum pemilu di Indonesia.
“Jika Bawaslu masih ditempatkan sebagai satu-satunya pintu masuk penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, maka persyaratan anggota Bawaslu harus diubah menjadi berlatar belakang Sarjana Hukum atau pernah menjadi anggota Bawaslu,” pesan dia.
Baca juga : KPU Yakin Putusan MK akan Merujuk UU Pemilu
“Harus ada keserentakan seleksi penyelenggara pemilu di luar tahapan pemilu agar tidak mengganggu profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu dalam menyelenggarakan tahapan pemilu dan pilkada,” tambahnya.
Pembentuk Undang-Undang juga harus mengakomodir berbagai Putusan MK yang mengubah sejumlah ketentuan UU terkait penataan dapil, ambang batas parlemen, persyaratan calon, PHPU Pilkada tetap ditangani oleh MK, dan lain-lain.
“Selain itu, durasi waktu penanganan PHPU Pilpres disamakan dengan PHPU Legislatif, yaitu selama 30 hari kerja,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Basuki juga menjelaskan menurut Pasal 1320 KUHPerdata, sebuah perjanjian baru dianggap sah jika memenuhi syarat objektif, salah satunya adalah kausa yang halal.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved