Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DAFTAR pemilih tambahan (DPT) yang masih kisruh berpotensi menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantobi, keterbukaan informasi data pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap pemangku kepentingan lain masih kurang. Akibatnya terdapat data yang berbeda-beda terkait DPT.
“Masalah klasik ini bermuara pada satu titik informasi dan data. KPU harus membuka data jangan berasalan ada data pengecualian dan sebagainya,” tutur Alwan di Jakarta, kemarin.
Alwan mencontohkan saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pencocokan dan penelitian (coklit) DPT. Bawaslu tidak punya data pembanding karena KPU tidak memberikan data pemilih yang digunakan dalam coklit.
Disampaikan Alwan, dalam permasalahan DPT pada prinsipnya ialah melakukan sinkronisasi dengan menambahkan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Lalu, mencoret pemilih yang dianggap tidak memenuhi syarat seperti yang telah meninggal dunia.
Namun, permasalahan itu tidak kunjung selesai. Masalah pada DPT, imbuh Alwan, diperparah ketika tiap pihak, antara lain Kementerian Dalam Negeri, partai politik, KPU, dan Bawaslu punya data yang berbeda-beda.
Pada kesempatan terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan pascapenetapan DPT, jajaran Bawaslu masih menemukan pemilih tidak terdaftar sebanyak 25.435 orang, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) masih terdaftar di DPT sebanyak 39.113 orang, dan penduduk potensial memiliki hak pilih tapi tidak memiliki dokumen kependudukan sebanyak 676.030 orang.
Bawaslu merekomendasikan untuk membenahi permasalahan DPT, KPU perlu lebih awal berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ia juga meminta KPU selalu melibatkan jajaran pengawas pemilihan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
“Semakin kita tutup data ini, semakin kita tidak bersinergi dengan pihak semakin besar menjadi persoalan,” tandas Afifuddin. (Ind/P-2)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved