Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PASCAPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sejumlah perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) kemarin, Sekretaris sekaligus peneliti senior dan Program Manager Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramdanil mengajak masyarakat yang tinggal di wilayah/daerah yang terjadi sengketa pilkada untuk dapat mengendalikan diri dan tidak terpancing anarkis hanya demi membela para calon kepala daerah yang diusungnya saat pilkada.
Menurut Fadli, putusan-putusan yang telah dijatuhkan oleh MK dalam persidangan kemarin, Senin (26/5), terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU) semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah. Dengan adanya kepastian hukum kepala daerah yang terpilih, konflik yang ada semestinya terselesaikan dan pembangunan daerah dapat dilanjutkan.
“Iya kemarin MK sudah membacakan beberapa putusan MK terkait PHPU Kada pasca PSU,ya. Oleh sebab itu, ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjamin terwujudnya ketertiban di daerah, karena sudah ada kepastian hukum kepala daerah terpilih. Konflik bisa disudahi, dan pembangunan daerah dapat dilanjutkan,” ujar Fadli, Selasa, (27/5).
Jaminan akan kepastian hukum diikuti dengan tingkat kondusifitas masyarakat yang tinggi diharapkan juga terjadi pada daerah-daerah lain yang mengalami sengketa dalam pilkada dan masih menunggu hasil final keputusan MK.
“Hal yang sama juga perlu diperhatikan bagi daerah yang masih akan melaksanakan PSU nanti. Jaminan keselamatan masyarakat jauh lebih penting dari apapun.Tidak boleh ada darah yang tumpah atas nama apapun. Apalagi atasnama kontestasi politik,” imbau Fadli.
Sebagaimana diketahui, MK, Senin (26/5), telah mengeluarkan beberapa keputusan terbaru terkait tujuh perkara PHPU Kada 2024, di antaranya putusan untuk PHPU Kada yang terjadi di Kota Banjarbaru, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bengkulu, dan Kabupaten Empat Lawang. (Z-1)
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, personel yang disiagakan terdiri dari 1 SSK Brimob dan 1 SSK Dalmas Samapta.
Mereka yang mengikuti retret pada gelombang kedua ini merupakan pemenang dari hasil pemungutan suara ulang (PSU).
PSU digelar di tiga daerah yaitu Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pesawaran Lampung pada 24 Mei 2025.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved