Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEPALA Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Pan Mohamad Faiz mengatakan sidang gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dimulai pada Jumat (25/4) di Gedung MK.
“Perkara akan mulai disidangkan pada hari Jumat, 25 April 2025 untuk Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda mendengar permohonan pemohon,” katanya kepada Media Indonesia pada Rabu (23/4).
Faiz membeberkan hingga Rabu sore ini, telah masuk sebanyak 7 gugatan PSU Pilkada yang telah teregistrasi dan siap disidangkan oleh para hakim konstitusi.
“Hingga saat ini terdapat 7 (tujuh) permohonan PHPU Kepala Daerah pasca PSU yang sudah diregistrasi,” jelasnya.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel. Adapun komposisi hakim konstitusi tiap panel diprediksi tidak berubah dari komposisi ketika persidangan gugatan hasil Pilkada 2024 yang berlangsung pada Januari hingga Februari lalu.
Dengan begitu, komposisi hakim untuk memeriksa perkara gugatan hasil PSU, yakni Panel I dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, Panel II dipimpin Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, sementara Panel III dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
“Pemeriksaan perkara PHPU Kepala Daerah tersebut juga akan menggunakan sistem Panel yang masing-masing Panel terdiri dari 3 Hakim Konstitusi,” kata Faiz.
MK mencatat sebanyak tujuh permohonan terkait gugatan hasil PSU telah diterima MK. Seluruh permohonan yang masuk itu mempersoalkan hasil PSU pemilihan bupati dan wakil bupati.
Ketujuh permohonan dimaksud, antara lain, dimohonkan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2); Sugianto (calon wakil bupati Siak, Riau, nomor urut 1); serta Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, nomor urut 1).
Kemudian, Amus Besan dan Hamsah Buton (calon bupati dan wakil bupati Buru, Maluku, nomor urut 4); Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, nomor urut 2); Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (calon bupati dan wakil bupati Banggai, Sulawesi Tengah, nomor urut 3); serta Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, nomor urut 2). (Dev/P-3)
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menasihati Pemohon agar menguraikan syarat-syarat kerugian atas berlakunya norma yang diujikan pada permohonannya.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera menyusun aturan turunan Undang-Undang No.32/2024 tentang Konservasi, Sumber Daya Hayati, dan Ekosistemnya setelah uji formil ditolak
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved