Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

309 Permohonan PHP Pilkada Lolos Pemeriksaan Berkas Menjadi Perkara

Devi Harahap
03/1/2025 16:06
309 Permohonan PHP Pilkada Lolos Pemeriksaan Berkas Menjadi Perkara
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan memulai sidang sengketa pemilihan hasil kepala daerah (PHP-kada) 2024 pada 8 Januari 2025.  Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan berkas atau registrasi perkara sengketa pemilihan hasil kepala daerah (PHP-kada) 2024. Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.  

“Jumlahnya ada 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Kalau dirinci itu ada 23 yang gubernur, lalu 49 untuk pemilihan wali kota, dan 237 untuk sengketa atau perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati,” kata pria yang akrab disapa Faiz itu kepada awak Media saat ditemui di Gedung MK pasa Jumat (3/1).

Faiz menjelaskan ada perbedaan istilah antara permohonan dan perkara. Dikatakan bahwa laporan yang diajukan para pemohon tersebut masih tergolong dalam kategori permohonan, sementara untuk permohonan yang sudah teregistrasi disebut sebagai perkara. 

“Jadi ketika diajukan itu masih permohonan, ketika diregistrasi maka berubah menjadi perkara. Kenapa beda? Karena itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas. Sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring 2 kali,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Faiz menguatkan bahwa berkurangnya jumlah angka dari 314 menjadi 309 itu terjadi karena terdapat pelaporan yang double baik pada sistem daring dan luring. 

“Maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya karena pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja. Jadi ada beberapa diantaranya yang tidak kita registrasi karena sudah terwakili. Apakah dari permohonan online atau dari offline-nya di luar,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan berkas dilakukan, mekanisme selanjutnya MK AKAN mengirimkan berkas kepada pemohon yaitu KPU daerah dengan tembusan KPU pusat termasuk Bawaslu. Setelah mendapatkan registrasi perkara, para pihak memiliki waktu dua hari untuk mengajukan diri menjadi pihak terkait yang akan menjalani persidangan.
 
“Artinya per hari ini dan hari terakhirnya adalah hari Senin terkecuali sabtu dan minggu karena libur. Dari sana nanti akan ada RPH menentukan apakah mereka akan diterima menjadi pihak terkait atau tidak. Maka nanti sidang pertama itu di tanggal 8 untuk sidang pemeriksaan pendahuluan,” kata Faiz. 
 
Sementara untuk hasil jawaban dan keterangan dari pihak terkait, jelas Faiz, akan diadakannya satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya. 

“Jadi mereka bisa hadir dulu, mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan. Setelah itu mereka bisa mempersiapkan secara matang,” jelasnya. (Dev/I-2) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya