Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menko Yusril Meminta Para Pemohon Dapat Patuhi Putusan PHP-kada

Devi Harahap
02/1/2025 13:21
Menko Yusril Meminta Para Pemohon Dapat Patuhi Putusan PHP-kada
Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra(MI/Susanto)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meminta kepada semua pihak khususnya para pemohon gugatan untuk bisa menerima dan mematuhi putusan akhir dari MK. 

“Apa pun putusan mahkamah harus dihormati, harus kita patuhi karena memang putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding,” kata Yusril usai acara sidang pleno khusus MK 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).

Yusril mengatakan bahwa sebagai pihak yang berada dalam kekuasaan eksekutif, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam proses gugatan PHP-kada. Akan tetapi, Yusril menyebut bahwa MK juga perlu mendapatkan pertimbangn dan keterangan resmi dari pemerintah daerah, atas dasar itu pihaknya akan mengakomodir.

“Kalau pun ada nanti kami juga akan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah yang lain supaya mahkamah dapat mengambil putusan yang sebaik-baiknya,” tuturnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di lokasi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima 314 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-kada) 2024 yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota. 

“Ada 314 perkara. Dan kami sudah, insyaallah kami sudah menyiapkan, sebagaimana kami menyiapkannya juga untuk Pileg maupun Pilpres, kami sudah siap untuk menangani PHPU Pilkada di tahun 2025 ini,” ujarnya.
Enny mengatakan, dalam mengadili perkara tersebut agar terhindar dari potensi konflik kepentingan dan terbangun sistem pengadilan yang adil, MK akan membentuk tiga panel.

“Dan berkenaan dengan itu, kami sudah membagi untuk 3 panel hakim. Berkenaan dengan PHPU Pilkada. Dan itu pembagian panel itu formasinya sama dengan yang dilakukan untuk Pileg yang lalu,” jelasnya. (Dev/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya