Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meminta kepada semua pihak khususnya para pemohon gugatan untuk bisa menerima dan mematuhi putusan akhir dari MK.
“Apa pun putusan mahkamah harus dihormati, harus kita patuhi karena memang putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding,” kata Yusril usai acara sidang pleno khusus MK 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Yusril mengatakan bahwa sebagai pihak yang berada dalam kekuasaan eksekutif, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam proses gugatan PHP-kada. Akan tetapi, Yusril menyebut bahwa MK juga perlu mendapatkan pertimbangn dan keterangan resmi dari pemerintah daerah, atas dasar itu pihaknya akan mengakomodir.
“Kalau pun ada nanti kami juga akan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah yang lain supaya mahkamah dapat mengambil putusan yang sebaik-baiknya,” tuturnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di lokasi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima 314 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-kada) 2024 yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota.
“Ada 314 perkara. Dan kami sudah, insyaallah kami sudah menyiapkan, sebagaimana kami menyiapkannya juga untuk Pileg maupun Pilpres, kami sudah siap untuk menangani PHPU Pilkada di tahun 2025 ini,” ujarnya.
Enny mengatakan, dalam mengadili perkara tersebut agar terhindar dari potensi konflik kepentingan dan terbangun sistem pengadilan yang adil, MK akan membentuk tiga panel.
“Dan berkenaan dengan itu, kami sudah membagi untuk 3 panel hakim. Berkenaan dengan PHPU Pilkada. Dan itu pembagian panel itu formasinya sama dengan yang dilakukan untuk Pileg yang lalu,” jelasnya. (Dev/P-2)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
PADA persidangan pemeriksaan awal PHPkada 2024 yang diselenggarakan di MK, banyak permohonan perkara yang sudah didaftarkan dan diberi nomor perkara namun ditarik kembali oleh pemohon.
Perwakilan Yayasan Citta Loka Taru, Delpedro Marhaen Rismansyah menyampaikan bahwa pihaknya hanya memiliki akreditas untuk tingkat provinsi.
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pengunduran waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari menjadi Maret 2025 agar pelaksanaannya serentak.
MK memperkuat sistem persidangan dengan adanya pembagian seluruh perkara ke berbagai panel dengan pengawasan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved