Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PADA persidangan pemeriksaan awal Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) tahun 2024 yang diselenggarakan di Mahkamah Konstitusi (MK) selama sepekan, banyak permohonan perkara yang sudah didaftarkan dan diberi nomor perkara namun kemudian ditarik kembali oleh para pemohon.
Ada pula permohonan yang sudah disidangkan pada pemeriksaan awal PHP-Kada dan hanya tinggal mendengarkan keterangan termohon KPU, Bawaslu dan pihak terkait (pemenang pilkada), namun secara tiba-tiba dicabut. Setidaknya menurut catatan Media Indonesia, ada lebih dari 30 paslon yang mencabut permohonannya dengan berbagai alasan.
Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini menjelaskan bahwa ada faktor tertentu yang menjadi pertimbangan paslon sebagai pemohon sehingga mencabut permohonannya. Menurutnya, bukan sesuatu yang mudah untuk bisa meyakinkan Hakim MK agar menerima dalil pemohon untuk mengabulkan permohonan mereka.
“Tentu perhitungan tersebut didasarkan atas pertimbangan yang terukur dan memadai. Sehingga, bisa dibilang kedewasaan dan rasionalitas politik calon relatif makin matang dalam menyikapi sengketa hasil ini,” katanya kepada Media Indonesia pada Kamis (16/1).
Menurut Titi, rasionalitas yang dimaksud berkenaan dengan hal-hal material seperti ketersediaan waktu hingga dukungan finansial sehingga mencabut permohonan adalah lebih baik bagi mereka dibandingkan melanjutkan persidangan. Terlebih lagi, kata Titi, banyak penggugat yang berasal dari daerah yang jauh dari Jakarta, tempat di mana persidangan MK berada.
“Sebab persidangan membutuhkan bukan hanya waktu dan dukungan finansial, tapi juga bukti dan fakta yang bisa menopang dalil-dalil yang sudah mereka buat,” ungkapnya.
Sementara itu, Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal menyatakan bahwa banyaknya pencabutan dari beberapa perkara di sidang PHPkada kali ini dilakukan bukan karena adanya kedewasaan atau rasa sportifitas di dalam proses kompetisi.
“Dicabut bukan karena bentuk kelegowoan, tetapi lebih kepada sebagian besar yang mencabut perkara itu karena merasa bahwa dalil-dalil yang disampaikannya dalam sidang cukup lemah dan akan sulit untuk mengubah dan mengoreksi hasil Pilkada itu agar diterima oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Berdasarkan penelusuran Perludem, Haykal menilai bahwa ada cukup banyak permohonan yang didalilkan bersifat cukup lemah. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu alasan kenapa kemudian banyak pemohon yang menarik perkara sebelum memasuki proses persidangan.
“Karena ketika melapor pelaporan ini bukan meluruskan sebuah kecurangan, bukan hanya sekedar menginginkan bahwa dirinya menang, tetapi merupakan bentuk gerakan untuk mengoreksi setiap hal-hal yang salah di dalam penyelenggaraan PHPkada itu sendiri,” tutur Haykal. (Dev/M-3)
Perwakilan Yayasan Citta Loka Taru, Delpedro Marhaen Rismansyah menyampaikan bahwa pihaknya hanya memiliki akreditas untuk tingkat provinsi.
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pengunduran waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari menjadi Maret 2025 agar pelaksanaannya serentak.
Yusril mengatakan bahwa sebagai pihak yang berada dalam kekuasaan eksekutif, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam proses gugatan PHP-kada.
MK memperkuat sistem persidangan dengan adanya pembagian seluruh perkara ke berbagai panel dengan pengawasan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
KONTROVERSI syarat pencalonan dari Calon Bupati Kabupaten Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra terkait dengan ketiadaan ijazah SMA, kembali mewarnai persidangan gugatan Pilkada Pesawaran
SENGKETA Pilkada Kabupaten Jayapura 2024 kembali digelar di Gedung MK, KPU Kabupaten Jayapura selaku Termohon, disebut tidak melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU)
Jika LHKPN tidak dilaporkan, maka akan berpotensi dilakukannya perilaku korupsi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Kabupaten Banggai 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli/saksi di Gedung MK pada Rabu (12/2).
KONTROVERSI cawe-cawe atau keterlibatan Bupati aktif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 yang merupakan ayah kandung dari Calon Bupati Mahakam Ulu
STATUS terpidana Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 atas nama Ridwan Yasin dan dugaan Calon Wakil Bupati Roni Imran yang tidak memiliki Ijazah SMA mencuat dalam sidang gugatan sengketa pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved