Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PADA persidangan pemeriksaan awal Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) tahun 2024 yang diselenggarakan di Mahkamah Konstitusi (MK) selama sepekan, banyak permohonan perkara yang sudah didaftarkan dan diberi nomor perkara namun kemudian ditarik kembali oleh para pemohon.
Ada pula permohonan yang sudah disidangkan pada pemeriksaan awal PHP-Kada dan hanya tinggal mendengarkan keterangan termohon KPU, Bawaslu dan pihak terkait (pemenang pilkada), namun secara tiba-tiba dicabut. Setidaknya menurut catatan Media Indonesia, ada lebih dari 30 paslon yang mencabut permohonannya dengan berbagai alasan.
Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini menjelaskan bahwa ada faktor tertentu yang menjadi pertimbangan paslon sebagai pemohon sehingga mencabut permohonannya. Menurutnya, bukan sesuatu yang mudah untuk bisa meyakinkan Hakim MK agar menerima dalil pemohon untuk mengabulkan permohonan mereka.
“Tentu perhitungan tersebut didasarkan atas pertimbangan yang terukur dan memadai. Sehingga, bisa dibilang kedewasaan dan rasionalitas politik calon relatif makin matang dalam menyikapi sengketa hasil ini,” katanya kepada Media Indonesia pada Kamis (16/1).
Menurut Titi, rasionalitas yang dimaksud berkenaan dengan hal-hal material seperti ketersediaan waktu hingga dukungan finansial sehingga mencabut permohonan adalah lebih baik bagi mereka dibandingkan melanjutkan persidangan. Terlebih lagi, kata Titi, banyak penggugat yang berasal dari daerah yang jauh dari Jakarta, tempat di mana persidangan MK berada.
“Sebab persidangan membutuhkan bukan hanya waktu dan dukungan finansial, tapi juga bukti dan fakta yang bisa menopang dalil-dalil yang sudah mereka buat,” ungkapnya.
Sementara itu, Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal menyatakan bahwa banyaknya pencabutan dari beberapa perkara di sidang PHPkada kali ini dilakukan bukan karena adanya kedewasaan atau rasa sportifitas di dalam proses kompetisi.
“Dicabut bukan karena bentuk kelegowoan, tetapi lebih kepada sebagian besar yang mencabut perkara itu karena merasa bahwa dalil-dalil yang disampaikannya dalam sidang cukup lemah dan akan sulit untuk mengubah dan mengoreksi hasil Pilkada itu agar diterima oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Berdasarkan penelusuran Perludem, Haykal menilai bahwa ada cukup banyak permohonan yang didalilkan bersifat cukup lemah. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu alasan kenapa kemudian banyak pemohon yang menarik perkara sebelum memasuki proses persidangan.
“Karena ketika melapor pelaporan ini bukan meluruskan sebuah kecurangan, bukan hanya sekedar menginginkan bahwa dirinya menang, tetapi merupakan bentuk gerakan untuk mengoreksi setiap hal-hal yang salah di dalam penyelenggaraan PHPkada itu sendiri,” tutur Haykal. (Dev/M-3)
MK memperkuat sistem persidangan dengan adanya pembagian seluruh perkara ke berbagai panel dengan pengawasan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Yusril mengatakan bahwa sebagai pihak yang berada dalam kekuasaan eksekutif, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam proses gugatan PHP-kada.
Pengunduran waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari menjadi Maret 2025 agar pelaksanaannya serentak.
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Perwakilan Yayasan Citta Loka Taru, Delpedro Marhaen Rismansyah menyampaikan bahwa pihaknya hanya memiliki akreditas untuk tingkat provinsi.
CALON Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) yang juga anak Yusril Ihza Mahendra, Yuri Kemal Fadlullah, bersama pasangannya cagub Erzaldi Rosman mengajukan gugatan kecurangan Pilgub Babel.
TIDAK ada gugatan sengketa Pemilihan kepala daerah Sulawesi Barat atau Pilkada Sulbar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Agar sidang dapat berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu sesuai mandat MK akan menerapkan sistem persidangan dengan menggunakan tiga panel.
PASANGAN calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pilgub Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pilkada sulit untuk dibuktikan. Butuh bukti yang kuat dan meyakinkan agar gugatan sengketa dikabulkan MK.
MK menyelenggarakan tahap kedua sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024, Jumat (17/1) dengan 34 perkara diantaranya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved