Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyoroti lima pemicu terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, pemicu pertama adalah pemenuhan syarat calon yang mencakup keabsahan dokumen pendidikan serta status hukum calon yang pernah menjadi terpidana.
Kedua, pelanggaran terhadap ketentuan dua kali masa jabatan kepala daerah. Ketiga, praktik politik uang yang mencederai asas keadilan dan kesetaraan dalam pemilih.
"Faktor pemenuhan syarat calon dan isu politik uang kerap kali masih terjadi di beberapa daerah, meskipun tidak terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, wajib menjadi perhatian agar tidak kembali menjadi persoalan," terang Heddy di Jakarta, Selasa (15/7).
Keempat, ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa yang kerap terlibat dalam dukungan politik terhadap calon tertentu. Kelima, sambung Heddy, terkait ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu, baik dalam hal teknis maupun prosedural selama tahapan pilkada.
Menurut Heddy, kelima pemicu tersebut tak hanya sering muncul sebagai aduan ke DKPP, tapi juga berujung pada sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Lima isu ini menjadi akar penyebab pelaksanaan PSU dan pelanggaran etik yang berujung ke DKPP," jelasnya. (Tri/P-1)
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved