Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai eksisten Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih dibutuhkan. Lembaga tersebut dinilainya memberikan akses bagi masyarakat untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu saat kontestasi pemilu maupun pilkada.
Hal itu disampaikan Bagja menanggapi usulan pembubaran DKPP yang mencuat dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI pada Senin (5/5). Alih-alih dibubarkan, Bagja berpendapat bahwa DKPP perlu diperkuat dari sisi regulasi, terutama dalam membatasi masa kedaluwarsa pengaduan.
"Yang perlu diatur ke depan adalah bagaimana ini perkara sudah dua tahun yang lalu, tiga tahun yang lalu, tiba-tiba dimasukkan ke (DKPP). Jadi tidak ada masa daluarsanya di kode etik ini. Itu yang perlu diatur ke depan," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (6/5).
Menurutnya, aturan tersebut perlu dirumuskan oleh pemerintah maupun Komisi II DPR RI lewat perubahan undang-undang. Dengan batasan tersebut, tidak semua persoalan pelanggaran kode etik, terutama yang terjadi pada pemilu edisi sebelumnya, dapat diadukan.
Bagja mengakui, pihaknya pernah merembukkan penyusunan pedoman beracara di DKPP untuk membahas sejauh mana sebuah masalah pelanggaran kode etik dapat diadukan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengusulkan agar pengawasan dan penindakan pelanggaran kode etik terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bawaslu dilakukan secara internal.
Pengawasan internal itu merujuk dewan etik pada sejumlah lembaga negara lainnya, misalnya Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), maupun Komisi Kejaksaan (Komjak).
Kendati demikian, Bagja mengatakan Perludem merupakan salah satu pihaknya yang mengusulkan dibentuknya DKPP. Pasalnya, dewan etik ad hoc bagi penyelenggara pemilu yang pernah diterapkan sebelum adanya DKPP dinilai belum dapat memenuhi rasa keadilan.
"Teman-teman Perludem harus ingat, mereka-mereka juga yang ikut dalam merancang pedoman kode etik dan juga pedoman beracara di DKPP," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin enggan menanggapi rencana pembubaran DKPP maupun usulan Perludem yang menyarankan dibentuknya dewan etik internal di KPU dan Bawaslu. (Tri/P-3)
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved