Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai eksisten Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih dibutuhkan. Lembaga tersebut dinilainya memberikan akses bagi masyarakat untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu saat kontestasi pemilu maupun pilkada.
Hal itu disampaikan Bagja menanggapi usulan pembubaran DKPP yang mencuat dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI pada Senin (5/5). Alih-alih dibubarkan, Bagja berpendapat bahwa DKPP perlu diperkuat dari sisi regulasi, terutama dalam membatasi masa kedaluwarsa pengaduan.
"Yang perlu diatur ke depan adalah bagaimana ini perkara sudah dua tahun yang lalu, tiga tahun yang lalu, tiba-tiba dimasukkan ke (DKPP). Jadi tidak ada masa daluarsanya di kode etik ini. Itu yang perlu diatur ke depan," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (6/5).
Menurutnya, aturan tersebut perlu dirumuskan oleh pemerintah maupun Komisi II DPR RI lewat perubahan undang-undang. Dengan batasan tersebut, tidak semua persoalan pelanggaran kode etik, terutama yang terjadi pada pemilu edisi sebelumnya, dapat diadukan.
Bagja mengakui, pihaknya pernah merembukkan penyusunan pedoman beracara di DKPP untuk membahas sejauh mana sebuah masalah pelanggaran kode etik dapat diadukan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengusulkan agar pengawasan dan penindakan pelanggaran kode etik terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bawaslu dilakukan secara internal.
Pengawasan internal itu merujuk dewan etik pada sejumlah lembaga negara lainnya, misalnya Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), maupun Komisi Kejaksaan (Komjak).
Kendati demikian, Bagja mengatakan Perludem merupakan salah satu pihaknya yang mengusulkan dibentuknya DKPP. Pasalnya, dewan etik ad hoc bagi penyelenggara pemilu yang pernah diterapkan sebelum adanya DKPP dinilai belum dapat memenuhi rasa keadilan.
"Teman-teman Perludem harus ingat, mereka-mereka juga yang ikut dalam merancang pedoman kode etik dan juga pedoman beracara di DKPP," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin enggan menanggapi rencana pembubaran DKPP maupun usulan Perludem yang menyarankan dibentuknya dewan etik internal di KPU dan Bawaslu. (Tri/P-3)
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Hasil cost appraisal yang dilakukan koalisi masyarakat sipil, penyewaan private jet seharusnya tidak mencapai Rp45 miliar sebagaimana klaim KPU RI.
DKPP diminta memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tuntutan itu tertuang dalam aduan koalisi terkait penyewaan jet pribadi
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved