Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOORDINATOR Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mendukung pemisahan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kementerian Dalam Negeri. Mita, sapaan akrabnya mengatakan, pemisahan DKPP dari Kemendagri secara konstitusional sejalan dengan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa salah satu sifat penyelenggara pemilu adalah bersifat mandiri.
"Dalam hal ini kemandirian penyelenggara pemilu (DKPP) bukan hanya terkait dengan pelaksanaan kewenangannya saja, melainkan secara organ DKPP harus memiliki kedudukan yang mandiri untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan yang bersifat mandiri tanpa bisa di intervensi oleh pihak manapun (termasuk intervensi secara struktural)," kata Mita kepada Media Indonesia, Selasa (4/2).
Mita mengungkapkan ketika tidak lagi berada di bawah Kemendagri maka DKPP bisa menegakkan kode etik secara mandiri dan tidak terhalang oleh konflik kepentingan.
"DKPP dapat menegakkan kode etik dengan mandiri tanpa adanya bayang-bayang konflik kepentingan yang dapat saja datang dalam bentuk intervensi terhadap fasilitasi maupun administrasi secara kelembagaan," katanya
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengemukakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu memisahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kementerian Dalam Negeri.
Toha menjelaskan bahwa pemisahan dari Kemendagri diperlukan karena mempertimbangkan posisi DKPP sebagai lembaga yang menangani perkara penyelenggaraan pemilu.
"Saya ragu independensi DKPP dalam menjalankan tugas peradilan kode etik bagi jajaran KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Mudah saja bagi Kemendagri untuk mengintervensi putusan DKPP. Ini tidak sehat," kata Toha. (M-3)
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Pempda mengamanatkan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa mendampingi apabila kabupaten/kota di bawahnya mengalami permasalahan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Food Station Tjipinang Jaya.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Pemerintah akan menargetkan pembuatan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Erma menilai bawa Perpres tersebut juga mereplikasi pendekatan formalistik, hanya pendekatan formalistik tanpa menemukan akar persoalan.
Menurutnya, mereka tersebut berada di luar struktur Danantara sebagai lembaga independen yang melakukan pengawasan.
Tessa mengatakan, Setyo mewakili instansi dalam BPI Danantara. Sehingga, semua keputusan di sana berdasarkan pertimbangan KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved