Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Cegah Intervensi, DKPP Harus Lepas dari Kemendagri

Rahmatul Fajri
04/2/2025 17:16
Cegah Intervensi, DKPP Harus Lepas dari Kemendagri
DKPP(MI/Usman Iskandar)

KOORDINATOR Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mendukung pemisahan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kementerian Dalam Negeri. Mita, sapaan akrabnya mengatakan, pemisahan DKPP dari Kemendagri secara konstitusional sejalan dengan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa salah satu sifat penyelenggara pemilu adalah bersifat mandiri. 

"Dalam hal ini kemandirian penyelenggara pemilu (DKPP) bukan hanya terkait dengan pelaksanaan kewenangannya saja, melainkan secara organ DKPP harus memiliki kedudukan yang mandiri untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan yang bersifat mandiri tanpa bisa di intervensi oleh pihak manapun (termasuk intervensi secara struktural)," kata Mita kepada Media Indonesia, Selasa (4/2).

Mita mengungkapkan ketika tidak lagi berada di bawah Kemendagri maka DKPP bisa menegakkan kode etik secara mandiri dan tidak terhalang oleh konflik kepentingan

"DKPP dapat menegakkan kode etik dengan mandiri tanpa adanya bayang-bayang konflik kepentingan yang dapat saja datang dalam bentuk intervensi terhadap fasilitasi maupun administrasi secara kelembagaan," katanya

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengemukakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu memisahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kementerian Dalam Negeri.

Toha menjelaskan bahwa pemisahan dari Kemendagri diperlukan karena mempertimbangkan posisi DKPP sebagai lembaga yang menangani perkara penyelenggaraan pemilu.

"Saya ragu independensi DKPP dalam menjalankan tugas peradilan kode etik bagi jajaran KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Mudah saja bagi Kemendagri untuk mengintervensi putusan DKPP. Ini tidak sehat," kata Toha. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya