Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Ongku P Hasibuan mengusulkan agar penyelenggara kepemiluan dikembalikan ke partai politik.
Hal itu diungkapkan Ongku dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (15/5).
“Menurut saya, ke depan itu penyelenggara ini enggak usah lah kita bicara penyelenggara harus independen dan sebagainya, karena independen itu cerita kosong, pelaksanaan di lapangan,”ungkap Ongku, Rabu (15/5).
Baca juga : DPR RI Bakal Evaluasi Total Penyelenggara Pemilu
“Independen itu enggak benar-benar independen karena juga dia ada kaitan-kaitan dengan organisasi tertentu yang terafiliasi dengan yang lain tertentu, itu dugaan,” tambahnya.
Oleh karena itu, Ongku mengusulkan agar ke depannya penyelenggara pemilu bosa diserahkan kepada parpol supaya saling mengawasi.
“Jadi masing-masing parpol itu ada utusannya di KPU dan Bawaslu. Jadi enggak lah ada pansel-pansel seleksi, itu mahal ongkosnya untuk pansel itu. Tugaskan saja dari parpol siapa yang akan mengawasi di sana, siapa yang di sini, di sono, dan sebagainya,” tegasnya.
Baca juga : GIAD Sebut Penyelenggara Pemilu Melindungi Kejahatan Pemilu
Ongku menyebut delapan parpol di parlemen bisa tugaskan untuk menjadi penyelenggara pemilu ke depannya sampai ke tingkat bawahnya, hingga di daerah.
Intinya, kata Ongku, penyelenggara pemilu sebaiknya dari parpol.
“Dengan adanya seperti itu, maka saksi otomatis enggak perlu lagi karena penyelenggara itu sendiri itu sudah orang parpol jadi otomatis menjadi saksi juga di situ, biayanya jadi lebih murah,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved