Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KOMISI II DPR RI menyatakan ingin mengevaluasi total penyelenggara pemilu secara total dalam rapat dengar pendapat berikutnya, pada Senin (1/4).
Diketahui, Komisi II telah melakukan RDP dengan KPU, Bawaslu, DKPP hingga Mendagri, Senin (25/3).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya melakukan evaluasi pelaksanaan pemilu secara menyeluruh.
Baca juga : Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP Setujui Tiga RUU PKPU dan Rancangan Perbawaslu
“Kalau kita lihat presentasi masing-masing, dari KPU, kemudian dari pemerintah, kemudian dari Bawaslu, termasuk DKPP itu laporannya panjang-panjang semua,” ujar Doli usai rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Senin (25/3).
“Maka kita sepakat tadi mengambil waktu yang cukup panjang, seharian. Mungkin nanti kita hari Senin depan, bisa jadi pagi, siang sampai malam, atau mau dua hari silahkan saja,” tambahnya.
Doli mengaku DPR ingin mengevaluasi total penyelenggara pemilu. Doli menyebut masih banyak kelemahan sehingga akan dievaluasi secara total.
“Sehingga nanti pda pelaksanaan pemilu berikutnya kita tahu mana titik-titik lemah dan apa yang kita harus sempurnakan. Itu yang nanti mau kita elaborasi minggu depan,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
JPPR menghimbau penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan sumber daya manusia penyelenggara dan logistik pemilihan sesuai kebutuhan untuk pemungutan suara ulang atau PSU di 5 daerah
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pihaknya akan mengupayakan anggaran sebesar Rp700 miliar untukĀ PSU di 24 daerah.
Ia menyebutkan nama penyelenggara pemilu ad hoc PPK sebanyak 16 orang yang telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
DKPP selalu merespon cepat pengaduan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu dengan cepat.
KOMITE Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti pelanggaran Pilkada 2024 yang terjadi jelang maupun saat hari pemungutan suara. Salah satu pelanggaran itu adalah praktik politik uang.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved