Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR RI menyatakan ingin mengevaluasi total penyelenggara pemilu secara total dalam rapat dengar pendapat berikutnya, pada Senin (1/4).
Diketahui, Komisi II telah melakukan RDP dengan KPU, Bawaslu, DKPP hingga Mendagri, Senin (25/3).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya melakukan evaluasi pelaksanaan pemilu secara menyeluruh.
Baca juga : Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP Setujui Tiga RUU PKPU dan Rancangan Perbawaslu
“Kalau kita lihat presentasi masing-masing, dari KPU, kemudian dari pemerintah, kemudian dari Bawaslu, termasuk DKPP itu laporannya panjang-panjang semua,” ujar Doli usai rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Senin (25/3).
“Maka kita sepakat tadi mengambil waktu yang cukup panjang, seharian. Mungkin nanti kita hari Senin depan, bisa jadi pagi, siang sampai malam, atau mau dua hari silahkan saja,” tambahnya.
Doli mengaku DPR ingin mengevaluasi total penyelenggara pemilu. Doli menyebut masih banyak kelemahan sehingga akan dievaluasi secara total.
“Sehingga nanti pda pelaksanaan pemilu berikutnya kita tahu mana titik-titik lemah dan apa yang kita harus sempurnakan. Itu yang nanti mau kita elaborasi minggu depan,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
BESARNYA biaya Pilkada dinilai bukan semata-mata persoalan sistem pemilihan langsung, melainkan dipicu oleh gaya hidup mewah penyelenggara pemilu.
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama mendesak agar revisi UU Pemilu juga mengakomodasi perombakan proses rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu.
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
JPPR menghimbau penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan sumber daya manusia penyelenggara dan logistik pemilihan sesuai kebutuhan untuk pemungutan suara ulang atau PSU di 5 daerah
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pihaknya akan mengupayakan anggaran sebesar Rp700 miliar untuk PSU di 24 daerah.
Ia menyebutkan nama penyelenggara pemilu ad hoc PPK sebanyak 16 orang yang telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved