Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengungkapkan bahwa Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan satu Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
"Rapat hari ini, kita sudah mengambil kesepakatan soal Tiga Rancangan PKPU dan Satu Rancangan Peraturan Bawaslu," ujar Yanuar dalam Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan para mitranya tersebut, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Senin (29/5).
Dijelaskannya, tiga rancangan PKPU itu adalah terkait tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Baca juga: DPR Dorong Anggaran Penyelenggara Pemilu Segera Disetujui
Selain itu juga rancangan PKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Serta rancangan PKPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Sementara itu Rancangan Perbawaslu yang disetujui oleh Komisi II DPR RI bersama mitra kerjanya itu adalah Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Jokowi Cawe-cawe Pemilu 2024, Lain di Mulut Lain di Aksi
"Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan DKPP RI," tambahnya.
Sebelumnya, anggota KPU Yulianto Sudrajat mengatakan KPU merancang kotak suara yang lebih kuat untuk digunakan saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam rancangan PKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu ikut diantaranya mengatur jumlah akun media sosial (medsos) yang dapat digunakan peserta Pemilu 2024 dalam berkampanye, yakni paling banyak dua puluh (20) akun pada setiap jenis aplikasi medsos.
Baca juga: NasDem: Pemilu Proporsional Tertutup Merenggut Hak Rakyat
“Termasuk, mengatur isu strategis yang terkait dengan penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye, serta mengenai sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta Pemilu 2024,” paparnya.
Sementara dalam Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye, KPU menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari peserta pemilu kepada KPU untuk Pemilu 2024. (RO/S-4)
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Rapat kali ini untuk mendapatkan kesepakatan, baik muatan maupun rumusan substantife pasal-pasal yang ada dalam Rancangan Undang-Undang.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja semakin banyak dibicarakan belakangan ini karena pemerintah menggunakannya sebagai konsep aturan perundang-undangan
Khusus kepada DPR, mohon kaji ulang secara mendalam RUU HIP ini agar kita tidak mengalami distorsi sejarah dan salah konsep mengenai ideologi dan haluan.
TAKHTA itu menggoda. Sama halnya dengan wanita dan harta. Karena itu, ada kearifan lokal di negeri ini yang mewanti-wanti hati-hati dengan perkara tiga 'ta' (takhta, harta, dan wanita).
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
Tidak semua usulan DPR dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui pemerintah. Jokowi menegaskan tidak ingin KPK diperlemah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved