Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengaku belum mengetahui adanya pengaduan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait sewa jet pribadi saat penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kendati demikian, pihaknya mengaku siap untuk menjelaskan hal tersebut. "Kita belum tahu ada pengaduan. Ya, sekiranya ada pengaduan, kita siap menjelaskan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/5).
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia mengadukan komisioner dan Sekretaris Jenderal KPU RI perihal dugaan pelanggaran kode etik dalam penyewaan pesawat jet pribadi.
Advokat dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu, menilai bahwa penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi. Berdasarkan pemantauan koalisi, jet yang disewa KPU RI itu tidak sesuai tujuan awalnya terkait distribusi logistik.
"Pengadaan jet pribadi ini asumsinya untuk menjangkau daerah-daerah yang terpinggir dan kemudian tidak bisa diakses oleh pesawat komersil, tetapi dari pemantauan Tren Asia ditemukan banyak perlintasan yang itu adalah ke kota-kota besar, misalkan ke Bali, Makassar," terangnya.
Sementara, peneliti Trend Asia Zakki Amali mengungkap, berdasarkan hasil cost appraisal yang dilakukan pihaknya, penyewaan private jet seharusnya tidak mencapai Rp45 miliar sebagaimana klaim KPU RI. Ia menjelaskan, hitungan itu merupakan estimasi untuk biaya sewa dan operasional semua private jet yang digunakan.
"Sebetulnya cost appraisal yang kami lakukan itu hanya memakan sekitar Rp15 miliar untuk seluruh rute pemantauan yang mereka lakukan," jelasnya. (Tri/P-2)
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK saat ini sudah mendapatkan informasi tentang lokasi jet pribadi tersebut, meski masih ada sejumlah hal yang perlu dipastikan.
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
KPK memanggil warga negara Singapura Gibrael Isaak untuk mendalami pembelian jet itu, hari ini, 12 Juni 2025. Dia diharap memenuhi panggilan.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadiĀ oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved