Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal merujuk Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dalam memutus sengketa hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kompetensi MK dalam UU Pemilu itu terkait sengketa selisih hasil pilpres.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya meyakini putusan MK itu akan merujuk pada Pasal 473 ayat (3) dan Pasal 475 ayat (1), (2), dan (3) UU tentang Pemilu. Beleid yang disebutkannya menjelaskan bahwa perselisihan penetapan perolehan suara hasil pilpres dilakukan lewat MK.
"Karena dalam UU Pemilu, PHPU pilpres berkenaan perselisihan hasil pemilu yang mempengaruhi keterpilihan peserta pemilu. Mengapa demikian? Karena sistem keadilan pemilu secara sistematis dan eksplisit telah diatur dalam UU Pemilu," kata Idham kepada Media Indonesia, Selasa (16/4).
Baca juga : Pengembang Bantah Server Sirekap Disimpan di Luar Negeri
Menurut Idham, pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) merupakan bentuk pelanggaran yang penyelesaiannya dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun Mahkamah Agung. Hal itu disandarkan pada Pasal 286 maupun 463 UU Pemilu.
Idham menegaskan, apapun putusan MK nanti, KPU wajib menindaklanjutinya. Itu sesuai dengan bunyi Pasal 475 ayat (4) UU Pemilu. Menurutnya, putusan MK bersifat ergo ormes.
Sementara itu, anggota sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkap pihaknya telah menyerahkan 139 alat bukti selama persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. 68 di antaranya adalah alat bukti untuk perkara yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin, sedangkan 71 lainnya untuk perkara yang dimohonkan Ganjar-Mahfud.
Hari ini, selain menyerahkan kesimpulan atas persidangan PHPU Presiden-Wakil Presiden 2024 selaku pihak termohon, KPU juga memberikan alat bukti tambahan. Afif mengatakan bukti itu sebagaimana dengan permintaan majelis hakim konstitusi di persidangan sebelumnya.
"Berupa formulir D.Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia," tandas Afif. (Tri/Z-7)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved