Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal merujuk Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dalam memutus sengketa hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kompetensi MK dalam UU Pemilu itu terkait sengketa selisih hasil pilpres.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya meyakini putusan MK itu akan merujuk pada Pasal 473 ayat (3) dan Pasal 475 ayat (1), (2), dan (3) UU tentang Pemilu. Beleid yang disebutkannya menjelaskan bahwa perselisihan penetapan perolehan suara hasil pilpres dilakukan lewat MK.
"Karena dalam UU Pemilu, PHPU pilpres berkenaan perselisihan hasil pemilu yang mempengaruhi keterpilihan peserta pemilu. Mengapa demikian? Karena sistem keadilan pemilu secara sistematis dan eksplisit telah diatur dalam UU Pemilu," kata Idham kepada Media Indonesia, Selasa (16/4).
Baca juga : Pengembang Bantah Server Sirekap Disimpan di Luar Negeri
Menurut Idham, pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) merupakan bentuk pelanggaran yang penyelesaiannya dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun Mahkamah Agung. Hal itu disandarkan pada Pasal 286 maupun 463 UU Pemilu.
Idham menegaskan, apapun putusan MK nanti, KPU wajib menindaklanjutinya. Itu sesuai dengan bunyi Pasal 475 ayat (4) UU Pemilu. Menurutnya, putusan MK bersifat ergo ormes.
Sementara itu, anggota sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkap pihaknya telah menyerahkan 139 alat bukti selama persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. 68 di antaranya adalah alat bukti untuk perkara yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin, sedangkan 71 lainnya untuk perkara yang dimohonkan Ganjar-Mahfud.
Hari ini, selain menyerahkan kesimpulan atas persidangan PHPU Presiden-Wakil Presiden 2024 selaku pihak termohon, KPU juga memberikan alat bukti tambahan. Afif mengatakan bukti itu sebagaimana dengan permintaan majelis hakim konstitusi di persidangan sebelumnya.
"Berupa formulir D.Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia," tandas Afif. (Tri/Z-7)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved