Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM pengembang Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Yudistira Dwi Wardhana Asnar membantah bahwa server aplikasi tersebut disimpan di luar negeri. Hal itu disampaikan Yudistira saat menjadi saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4).
"Server yang disimpan di luar negeri tidak benar. Lokasinya ada di area Jakarta. Untuk lokasinya saya tidak bisa (sebutkan)," kata Yudistira.
Dia mengakui bahwa tim pengembang Sirekap sempat melakukan kesalahan ketika Sirekap baru diluncurkan ketika hari pencoblosan Pemilu, 14 Februari 2024. Akibatnya, Internet Protocol (IP) Indonesia yang asli menjadi terlihat.
Baca juga : Ahli dari Kubu AMIN Sebut Penerimaan Pendaftaran Prabowo-Gibran oleh KPU Diskriminatif
Namun masalah itu bisa diselesaikan setelah mereka mendapatkan pinjaman menggunakan anycast atau alamat IP bayangan.
"Kalau IP lama yang bapak lihat, itu IP Indonesia. Namun IP baru itu berupa IP Shadow. Istilahnya, IP anycast yang kita sewa supaya orang tidak tahu IP baru dari Sirekap," kata dia.
Yudistira juga mengatakan bahwa tidak mungkin bagi timnya memindahkan server ke negara lain dalam waktu singkat. "Tidak mungkin ketika tanggal 14 sudah instal di suatu lokasi, lalu dalam waktu tiga jam, kami sudah instal di lokasi berbeda, seperti di Singapura ataupun Prancis," jelasnya.
Yudistira mengakui terkait identitas penyedia server itu sesuai informasi yang telah terungkap di persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat yaitu Alibaba Cloud. Namun, ia memastikan lokasi server tetap di Indonesia.
"Siapa penyedianya mungkin Bapak dan Ibu sekalian sudah tahu. Itu jadi informasi publik di sidang KIP kemarin," ujarnya. (Z-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved