Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BAMBANG Eka Cahya selaku ahli dari kubu pasangan capres dan cawapres di Pemilu 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), menyoal penerimaan pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU dinilai melakukan tindakan diskriminatif.
"Penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan yang diskriminatif," kata Bambang dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4).
Menurut Bambang, pendaftaran Prabowo dan Gibran ke KPU disamakan dengan pasangan calon (paslon) lainnya. Padahal, belum ada perubahan dari Peraturan KPU (PKPU) dalam menyikapi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia capres dan cawapres.
Baca juga : Jumlah Sengketa Pemilu di MK Turun, ini Alasannya
"Bakal cawapres yang sebenarnya berbeda dalam hal syarat umur diperlakukan sama dengan cawapres yang lain yang sudah memenuhi syarat umur sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan KPU 19 tahun 2023," ujar Bambang.
Bambang memaparkan kronologi tahapan pendaftaran paslon Pilpres 2024. Pada 9 Oktober 2023, PKPU Nomor 19 tahun 2023 menyebutkan syarat pencalonan berusia paling rendah 40 tahun
Kemudian, pada 16 Oktober 2023 putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbit. Setelah itu, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dilaksanakan 25-29 Oktober 2023. Namun, verifikasi dokumen pendaftaran masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Baca juga : KPU Sampaikan Jawaban di Sengketa Hasil Pemilu pada Kamis Lusa
Dia menambahkan dalam berita acara verifikasi dokumen persyaratan bakal capres dan cawapres pada 28 Oktober 2023, berkas itu menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran memenuhi syarat dan disusun dengan berdasarkan PKPU 19 Tahun 2023. Aturan itu belum terevisi sesuai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Selanjutnya pada 3 November 2023, KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 yang mengubah persyaratan sesuai dengan putusan MK. Terakhir, pada 13 November 2023 ditetapkan capres dan cawapres Pilpres 2024.
"Peraturan KPU 19 Tahun 2023 belum diperbaharui yang jadi persoalan adalah mengapa (KPU) menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi berkas paslon 02 yang tidak memenuhi syarat usia sesuai dengan PKPU 19 Tahun 2023?" kata Bambang. (Z-1)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved