Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
JUMLAH sengketa hasil pemilu pada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk 2024 berkurang jika dibandingkan dengan Pemilu 2019. Anggota sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menyebut permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di MK yang didaftarkan tahun ini sebanyak 287, sedangkan pada 2019 mencapai 340.
"Itu setara sekitar 84,41% alias mengalami penurunan permohonan sengketa PHPU di MK sekitar 15,59%," kata Afif lewat keterangan tertulis, Sabtu (30/3).
Dari 287 permohonan sengketa pemilu tahun ini, dua di antaranya sudah diregister, yakni untuk perkara PHPU presiden-wakil presiden yang dimohonkan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sementara itu, permohonan sengketa hasil Pemilu 2024 DPR/DPRD dan DPD belum ada yang diregister sampai saat ini.
Baca juga : KPU Sampaikan Jawaban di Sengketa Hasil Pemilu pada Kamis Lusa
Adapun pada 2019, dari 340 sengketa yang dimohonkan, hanya satu yang merupakan permohonan sengketa pilpres. Sengketa itu diketahui diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Lebih lanjut, 329 permohonan sengketa lain terkait hasil pemilu DPR/DPRD, sedangkan 10 permohonan merupakan sengketa pemilu DPD. Dari seluruh perkara yang didaftarkan pada 2019 ke MK, hanya 261 yang diregister. Angka itu mengerucut menjadi 122 sebagai permohonan yang lanjut pemeriksaan pembuktian.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengungkap sejumlah faktor yang melandasi penurunan sengketa PHPU ke MK tahun ini jika dibanding 2019. Pertama, ia menilai peserta pemilu pesimistis terhadap kondisi MK sekarang.
Baca juga : KPU Siapkan Jawaban Hadapi Paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD di MK
"Karena kredibilitas dan integritas MK secara institusi dan para hakimnya sedang diuji pascakeluarnya putusan MK Nomor 90 yang dianggap memberi karpet merah kepada Gibran," terang Neni. DEEP, sambung Neni, melakukan pemantauan di lapangan dengan bertanya kepada beberapa calon anggota legislatif yang berniat mengajukan gugatan hasil pemilu ke MK.
Menurut Neni, banyak di antara caleg yang ditanya mengurunkan niat dengan alasan percuma lapor ke MK. Mereka menganggap bahwa MK tidak menyelesaikan permasalahan.
Kedua, Neni menyebut ada kecenderungan proses penyelesaian sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dianggap membaik. Sebagian peserta pemilu, kata dia, yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu cukup puas dengan hasilnya. Terlebih, Bawaslu memang memiliki kewenangan kuat untuk menyidangkan sengketa dan pelanggaran administratif.
"Faktor berikutnya adalah berkaitan dengan biaya dan anggaran," ungkat Neni. Ia berpendapat, upaya mengumpulkan bukti oleh peserta kampanye setelah tahapan kampanye membutuhkan modal tidak sedikit.
Di sisi lain, mereka juga perlu menyiapkan tenaga yang lebih besar. Jika selisih perolehan suara yang akan disengketakan jauh, peserta pemilu cenderung enggan memperkarakannya ke MK. (Z-2)
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved