Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Rabu (27/3) besok. Sidang yang digelar pertama adalah sengketa hasil pemilu presiden-wakil presiden (pilpres).
Sebagai pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyiapkan bukti untuk menghadapi perkara PHPU tersebut. Hal itu disampaikan anggota sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin.
"Kami sedang menyiapkan jawaban, bukti-bukti, termasuk strategi menghadapi permohonan pasangan calon nomor urut 1 dan 3," ungkap Afif lewat keterangan tertulis, Selasa (26/3).
Baca juga : Hasil Pemilu 2024: Prabowo-Gibran Raih 96 Juta Suara di Pilpres 2024
Diketahui, pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjadi peserta pemilu yang mendaftarkan pertama sengketa PHPU di MK. Perkara mereka diajukan pada Kamis (21/3). Kuasa Anies-Muhaimin adalah Said Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.
Sementara itu, perkara pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendaftar ke MK pada Sabtu (23/3). Adapun kuasa Ganjar-Mahfud adalah Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar P Wasesa.
Atas dua perkara yang masing-masing teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU/PRES-XXII/2024 tersebut, KPU tercatat sebagai termohon. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh KPU menjadi pihak terkait.
Menurut Afif, pihaknya memusatkan kegiatan sengketa PHPU di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat. Untuk kuasa dalam perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden, KPU telah menunjuk firma hukum yang berbasis di Yogyakarta, yakni HICON Law and Policy Strategies. (Tri/Z-7)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved