Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Rabu (27/3) besok. Sidang yang digelar pertama adalah sengketa hasil pemilu presiden-wakil presiden (pilpres).
Sebagai pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyiapkan bukti untuk menghadapi perkara PHPU tersebut. Hal itu disampaikan anggota sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin.
"Kami sedang menyiapkan jawaban, bukti-bukti, termasuk strategi menghadapi permohonan pasangan calon nomor urut 1 dan 3," ungkap Afif lewat keterangan tertulis, Selasa (26/3).
Baca juga : Hasil Pemilu 2024: Prabowo-Gibran Raih 96 Juta Suara di Pilpres 2024
Diketahui, pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjadi peserta pemilu yang mendaftarkan pertama sengketa PHPU di MK. Perkara mereka diajukan pada Kamis (21/3). Kuasa Anies-Muhaimin adalah Said Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.
Sementara itu, perkara pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendaftar ke MK pada Sabtu (23/3). Adapun kuasa Ganjar-Mahfud adalah Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar P Wasesa.
Atas dua perkara yang masing-masing teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU/PRES-XXII/2024 tersebut, KPU tercatat sebagai termohon. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh KPU menjadi pihak terkait.
Menurut Afif, pihaknya memusatkan kegiatan sengketa PHPU di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat. Untuk kuasa dalam perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden, KPU telah menunjuk firma hukum yang berbasis di Yogyakarta, yakni HICON Law and Policy Strategies. (Tri/Z-7)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved