Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Rabu (27/3) besok. Sidang yang digelar pertama adalah sengketa hasil pemilu presiden-wakil presiden (pilpres).
Sebagai pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyiapkan bukti untuk menghadapi perkara PHPU tersebut. Hal itu disampaikan anggota sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin.
"Kami sedang menyiapkan jawaban, bukti-bukti, termasuk strategi menghadapi permohonan pasangan calon nomor urut 1 dan 3," ungkap Afif lewat keterangan tertulis, Selasa (26/3).
Baca juga : Hasil Pemilu 2024: Prabowo-Gibran Raih 96 Juta Suara di Pilpres 2024
Diketahui, pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjadi peserta pemilu yang mendaftarkan pertama sengketa PHPU di MK. Perkara mereka diajukan pada Kamis (21/3). Kuasa Anies-Muhaimin adalah Said Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.
Sementara itu, perkara pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendaftar ke MK pada Sabtu (23/3). Adapun kuasa Ganjar-Mahfud adalah Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar P Wasesa.
Atas dua perkara yang masing-masing teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU/PRES-XXII/2024 tersebut, KPU tercatat sebagai termohon. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh KPU menjadi pihak terkait.
Menurut Afif, pihaknya memusatkan kegiatan sengketa PHPU di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat. Untuk kuasa dalam perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden, KPU telah menunjuk firma hukum yang berbasis di Yogyakarta, yakni HICON Law and Policy Strategies. (Tri/Z-7)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved