Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Sengketa Lahan PT BISM dan Warga Berakar Konflik Internal Ahli Waris

Yovanda Izabella
14/12/2025 15:09
Sengketa Lahan PT BISM dan Warga Berakar Konflik Internal Ahli Waris
.(Istimewa)

Tuntutan warga Kampung Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), atas dugaan penyerobotan lahan perkebunan oleh PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM) menjadi sorotan publik. Warga, melalui kuasa hukumnya, Robertus Antara, menuding perusahaan telah melakukan aktivitas pertambangan dan merusak tanaman tanpa menyelesaikan kewajiban ganti rugi.

Lahan seluas ratusan hektare yang dipersoalkan telah dikelola warga sejak 1992 dan ditanami karet, nangka, hingga rotan. Warga menuntut ganti rugi, termasuk untuk lahan milik Rivina Nonon (RN) seluas sembilan hektare.

Menanggapi tudingan ini, KTT PT BISM, Siswandi, membantah pelanggaran, menyatakan perusahaan telah mengantongi izin konsesi resmi seluas kurang lebih 5.000 hektare. Ia menyebut proses pembebasan lahan dilakukan dengan standar operasional, yakni memberikan tali asih Rp20 juta per hektare untuk kawasan KBK dan ganti untung untuk APL.

Polemik yang memicu isu "hukum tajam ke bawah" dan dugaan kriminalisasi terhadap pemilik lahan segera dibantah oleh Polres Kutai Barat. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat, melainkan sengketa internal keluarga ahli waris.

“Ini bukan konflik antara PT dengan warga, apalagi kepolisian dengan masyarakat. Perkara ini berawal dari sengketa lahan antar ahli waris dalam satu keluarga, yang kemudian bersinggungan dengan aktivitas perusahaan,” jelas Rangga, Minggu (14/12).

Rangga memaparkan, sengketa ini melibatkan Riya dan Rivina Nonon (RN), yang merupakan sepupu dan sama-sama memperoleh tanah warisan. Konflik mencuat setelah PT BISM membebaskan lahan secara terpisah dari keduanya pada 2023 dan 2025.

RN menyatakan keberatan dan melakukan penghentian aktivitas pertambangan di lokasi yang telah dibebaskan, yang berujung pada saling lapor.

Atas laporan PT BISM terkait dugaan pelarangan aktivitas pertambangan, penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Kutai Barat menetapkan RN sebagai tersangka tindak pidana ringan. Penetapan ini memicu tudingan kriminalisasi, mengingat laporan dugaan penyerobotan lahan yang diajukan RN masih dalam tahap penyelidikan.

Rangga menegaskan proses penanganan dilakukan secara paralel dan transparan. "Tidak ada laporan yang kami hentikan. Seluruh proses kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Secara faktual, kata Rangga, Riya telah menguasai lahan yang dibebaskan PT BISM selama kurang lebih 30 tahun. Hal ini diperkuat dengan keberadaan bangunan, tanaman, dan dokumen legalitas yang ditandatangani aparat kampung.

Meskipun upaya mediasi yang difasilitasi Polres Kubar belum mencapai kesepakatan, kepolisian memastikan akan terus memproses kedua laporan yang ada, sembari meminta asistensi dan supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur. (YN/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik