Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bersiap menghadapi sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sambil menunggu putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 yang bakal dibacakan Senin (22/4) mendatang.
Menurut anggota KPU RI Idham Holik, pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan jajaran di daerah yang penetapan perolehan suaranya disengketakan ke MK. Saat ini, KPU menunggu dari MK mengumumkan perkara mana saja yang diregistari.
"Lebih pastinya menunggu publikasi BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi) yang dijadwalkan akan diumumkan pada 23 April 2023," kata Idham lewat keterangan tertulis, Sabtu (20/4).
Baca juga : KPU Yakin Putusan MK akan Merujuk UU Pemilu
Menurut Idham, tak ada perlakuan berbeda yang akan dilakukan pihaknya saat menjalani sidang sengketa hasil Pileg 2024 dibanding sengketa hasil Pilpres 2024. Ia mengatakan, KPU tetap merujuk Undang-Undang (UU) tentang Pemilu dan Peraturan MK tentang tata beracara di MK.
Adapun terkait kuasa hukum yang bakal digunakan KPU, Idham belum mengungkapnya. Pada PHPU Presiden-Wakil Presiden 2024, KPU menggunakan jasa firma hukum HICON Law and Policy Strategies yang berbasis di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sidang PHPU Legislatif 2024 sendiri baru akan dimulai pada Senin (29/4) mendatang. Sidang sengketa hasil Pileg 2024 bakal diselenggarakan lewat tiga panel. MK menjadwalkan perkara sengekta hasil Pileg 2024 diputus pada 10 Juni mendatang. (Z-6)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved