KPU Bersiap Hadapi Sengketa Hasil Pileg di MK

Tri Subarkah
20/4/2024 17:44
KPU Bersiap Hadapi Sengketa Hasil Pileg di MK
Logo KPU.(MI/PIUS ERLANGGA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bersiap menghadapi sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sambil menunggu putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 yang bakal dibacakan Senin (22/4) mendatang.

Menurut anggota KPU RI Idham Holik, pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan jajaran di daerah yang penetapan perolehan suaranya disengketakan ke MK. Saat ini, KPU menunggu dari MK mengumumkan perkara mana saja yang diregistari.

"Lebih pastinya menunggu publikasi BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi) yang dijadwalkan akan diumumkan pada 23 April 2023," kata Idham lewat keterangan tertulis, Sabtu (20/4).

Baca juga : KPU Yakin Putusan MK akan Merujuk UU Pemilu

Menurut Idham, tak ada perlakuan berbeda yang akan dilakukan pihaknya saat menjalani sidang sengketa hasil Pileg 2024 dibanding sengketa hasil Pilpres 2024. Ia mengatakan, KPU tetap merujuk Undang-Undang (UU) tentang Pemilu dan Peraturan MK tentang tata beracara di MK.

Adapun terkait kuasa hukum yang bakal digunakan KPU, Idham belum mengungkapnya. Pada PHPU Presiden-Wakil Presiden 2024, KPU menggunakan jasa firma hukum HICON Law and Policy Strategies yang berbasis di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sidang PHPU Legislatif 2024 sendiri baru akan dimulai pada Senin (29/4) mendatang. Sidang sengketa hasil Pileg 2024 bakal diselenggarakan lewat tiga panel. MK menjadwalkan perkara sengekta hasil Pileg 2024 diputus pada 10 Juni mendatang. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya