Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz mengatakan usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian. Persidangan ini akan dilaksanakan pada 7-17 Februari 2025 mendatang.
“Tahap pembuktian ini sampai tanggal 17 Februari sampai 17 Februari, dengan seluruh akhir putusan nanti direncanakan tanggal 24 Februari. Agenda berikutnya bagi perkara yang akan dilanjutkan itu pembuktian untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli,” kata Faiz di Gedung MK pada Rabu (4/2).
Faiz menekankan bahwa pihaknya akan berusaha menyelesaikan persidangan PHP-kada tak melebih tangga 14, meskipun lini masa persidangan memberi tenggat waktu maksimal hingga Maret. Namun, jika bisa lebih cepat maka akan mempercepat proses pelantikan.
“Kita jadwalkan tanggal 24, walaupun awalnya itu bisa sampai Maret. Tetapi kita berusaha sebisa mungkin speedy trial ini efektif, semua pihak sudah diberi kesempatan yang sama persidangannya juga. Setelah putusan ini selesai, MK akan mengirimkan surat hasil putusan ke KPU,” tukasnya.
Lebih lanjut, Faiz mengatakan untuk gugatan Pilkada Gubernur pada sidang pemeriksaan lanjutan, pemohon harus menghadirkan maksimal 6 orang saksi dan ahli untuk memperkuat keterangan dalam persidangan. Sementara untuk gugatan Pilkada Walikota dan Bupati, Faiz menekankan maksimal jumlah saksi dan ahli yaitu 4 orang.
“Jadi akan ditentukan sendiri oleh masing-masing pihak, apakah mau saksi dan ahli, atau saksi semua, atau ahli yang lebih banyak itu dipersilahkan saja. Untuk pengajuan daftar saksi ataupun ahli, paling lama satu hari kerja sebelum persidangan. Diharapkan bisa memberikan keterangan tertulis apa yang akan nanti disampaikan dalam persidangan,” kata Faiz.
“Termasuk kalau ahli ada tambahan harus menyerahkan CV dan juga surat izin jika misalnya dari instansi atau dari kampus. Itu adalah perbedaan untuk saksi dan ahli,”
Selain itu, Faiz mengatakan bahwa dari saksi hanya bisa memberikan keterangan dari apa yang dilihat dan diketahui secara langsung sehingga tidak bisa memberikan pendapat atau opini.
“Ini berbeda dengan ahli, jadi para pihak akan menentukan masing-masing siapa saksi yang akan dihadirkan atau ahli yang akan diundang untuk memperkuat dalil, keterangan ataupun jawaban masing-masing pihak,” imbuh Faiz.
Lebih jauh, Faiz menerangkan bahwa MK telah bekerjasama dengan para ahli di 62 Universitas seluruh Indonesia. Dikatakan bahwa jika para pemohon merasa kesulitan dalam mendatangkan para ahli, MK siap memberikan aksesibilitas tersebut tersebut.
“ Ini adalah cara MK untuk memperluas aksesibilitas, jadi lewat zoom dimungkinkan, tetapi tentu para pihak yang ingin langsung hadir, kami persilahkan kepada mereka,” jelasnya. (Dev/M-3)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved