Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KEPALA Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz mengatakan usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian. Persidangan ini akan dilaksanakan pada 7-17 Februari 2025 mendatang.
“Tahap pembuktian ini sampai tanggal 17 Februari sampai 17 Februari, dengan seluruh akhir putusan nanti direncanakan tanggal 24 Februari. Agenda berikutnya bagi perkara yang akan dilanjutkan itu pembuktian untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli,” kata Faiz di Gedung MK pada Rabu (4/2).
Faiz menekankan bahwa pihaknya akan berusaha menyelesaikan persidangan PHP-kada tak melebih tangga 14, meskipun lini masa persidangan memberi tenggat waktu maksimal hingga Maret. Namun, jika bisa lebih cepat maka akan mempercepat proses pelantikan.
“Kita jadwalkan tanggal 24, walaupun awalnya itu bisa sampai Maret. Tetapi kita berusaha sebisa mungkin speedy trial ini efektif, semua pihak sudah diberi kesempatan yang sama persidangannya juga. Setelah putusan ini selesai, MK akan mengirimkan surat hasil putusan ke KPU,” tukasnya.
Lebih lanjut, Faiz mengatakan untuk gugatan Pilkada Gubernur pada sidang pemeriksaan lanjutan, pemohon harus menghadirkan maksimal 6 orang saksi dan ahli untuk memperkuat keterangan dalam persidangan. Sementara untuk gugatan Pilkada Walikota dan Bupati, Faiz menekankan maksimal jumlah saksi dan ahli yaitu 4 orang.
“Jadi akan ditentukan sendiri oleh masing-masing pihak, apakah mau saksi dan ahli, atau saksi semua, atau ahli yang lebih banyak itu dipersilahkan saja. Untuk pengajuan daftar saksi ataupun ahli, paling lama satu hari kerja sebelum persidangan. Diharapkan bisa memberikan keterangan tertulis apa yang akan nanti disampaikan dalam persidangan,” kata Faiz.
“Termasuk kalau ahli ada tambahan harus menyerahkan CV dan juga surat izin jika misalnya dari instansi atau dari kampus. Itu adalah perbedaan untuk saksi dan ahli,”
Selain itu, Faiz mengatakan bahwa dari saksi hanya bisa memberikan keterangan dari apa yang dilihat dan diketahui secara langsung sehingga tidak bisa memberikan pendapat atau opini.
“Ini berbeda dengan ahli, jadi para pihak akan menentukan masing-masing siapa saksi yang akan dihadirkan atau ahli yang akan diundang untuk memperkuat dalil, keterangan ataupun jawaban masing-masing pihak,” imbuh Faiz.
Lebih jauh, Faiz menerangkan bahwa MK telah bekerjasama dengan para ahli di 62 Universitas seluruh Indonesia. Dikatakan bahwa jika para pemohon merasa kesulitan dalam mendatangkan para ahli, MK siap memberikan aksesibilitas tersebut tersebut.
“ Ini adalah cara MK untuk memperluas aksesibilitas, jadi lewat zoom dimungkinkan, tetapi tentu para pihak yang ingin langsung hadir, kami persilahkan kepada mereka,” jelasnya. (Dev/M-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved