Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya serius menanggapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikannya usai hakim konstitusi Arief Hidayat 'marah' karena tidak ada komisioner KPU yang hadir dalam panel sidang sengketa hasil Pileg 2024 yang dipimpinnya.
"Intinya kita sangat serius menanggapi permohonan pemohon secara keseluruhan dengan menggandeng delapan kantor hukum untuk menjawab dan menghadirkan alat bukti dengan mengkonsolidasi KPU provinsi dan kabupaten/kota," kata Afif dalam keterangannya, Kamis (2/5).
Menurut Afif, ada sejumlah agenda KPU yang digelar secara bersamaan hari ini, salah satunya adalah sidang PHPU Legislatif 2024 di MK yang terdiri dari tiga panel. Di samping itu, KPU juga menggelar agenda uji kelayakan dan kepatutan KPU provinsi serta penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2024 dari Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga : KPU Absen di Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK: Sejak Pilpres Memang tidak Serius
"Dengan demikian kami anggota KPU berbagi tugas dan dalam sidang MK untuk semua perkara KPU sudah menyiapkan kuasa hukum," tandasnya.
Hal senada juga disampaikan salah satu komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos saat ditemui di Kantor KPU RI siang tadi. Ia mengungkap, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari baru pulang dari Kalimantan Barat.
Kendati demikian, Betty menegaskan para komisioner KPU tak pernah menyepelekan agenda sidang PHPU Legislatif 2024 di MK.
"Enggak (menyepelekan) lah, karena ada sejumlah agenda yang bersamaan. Sidang MK PHPU tiga panel, (ada juga agenda) uji kelayakan kepatutan KPU provinsi dan penyerahan DP4 Pilkada 2024 di kantor KPU. Jadi bagi-bagi tugas," terang Betty. (Tri/Z-7)
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Puluhan warga yang mengatasnamakan Gertak dan Hati Kita, menyambangi Kejari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin (3/2) guna melaporkan kasus dugaan pengelembungan suara pada Pileg 2024.
PPP tidak mengirimkan satu pun wakilnya sebagai anggota DPR RI periode ini karena perolehan suaranya pada Pileg 2024 kurang dari ambang batas parelemen 4%.
Perludem khawatir para peserta kontestasi Pilkada 2024 mengikuti jejak atau modus yang digunakan pada waktu Pemilu 2024 kemarin.
Hensat menanggapi wacana pertemuan antara Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri.
Penetapan pimpinan sementara itu diputuskan berdasarkan perolehan suara parpol terbanyak berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024.
TIM Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten masih memburu buronan mantan calon anggota legislatif PDIP pada Pileg 2024, Mochamad Solichin bin Tumpang Sugian yang masuk DPO
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved