Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya serius menanggapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikannya usai hakim konstitusi Arief Hidayat 'marah' karena tidak ada komisioner KPU yang hadir dalam panel sidang sengketa hasil Pileg 2024 yang dipimpinnya.
"Intinya kita sangat serius menanggapi permohonan pemohon secara keseluruhan dengan menggandeng delapan kantor hukum untuk menjawab dan menghadirkan alat bukti dengan mengkonsolidasi KPU provinsi dan kabupaten/kota," kata Afif dalam keterangannya, Kamis (2/5).
Menurut Afif, ada sejumlah agenda KPU yang digelar secara bersamaan hari ini, salah satunya adalah sidang PHPU Legislatif 2024 di MK yang terdiri dari tiga panel. Di samping itu, KPU juga menggelar agenda uji kelayakan dan kepatutan KPU provinsi serta penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2024 dari Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga : KPU Absen di Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK: Sejak Pilpres Memang tidak Serius
"Dengan demikian kami anggota KPU berbagi tugas dan dalam sidang MK untuk semua perkara KPU sudah menyiapkan kuasa hukum," tandasnya.
Hal senada juga disampaikan salah satu komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos saat ditemui di Kantor KPU RI siang tadi. Ia mengungkap, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari baru pulang dari Kalimantan Barat.
Kendati demikian, Betty menegaskan para komisioner KPU tak pernah menyepelekan agenda sidang PHPU Legislatif 2024 di MK.
"Enggak (menyepelekan) lah, karena ada sejumlah agenda yang bersamaan. Sidang MK PHPU tiga panel, (ada juga agenda) uji kelayakan kepatutan KPU provinsi dan penyerahan DP4 Pilkada 2024 di kantor KPU. Jadi bagi-bagi tugas," terang Betty. (Tri/Z-7)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Puluhan warga yang mengatasnamakan Gertak dan Hati Kita, menyambangi Kejari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin (3/2) guna melaporkan kasus dugaan pengelembungan suara pada Pileg 2024.
PPP tidak mengirimkan satu pun wakilnya sebagai anggota DPR RI periode ini karena perolehan suaranya pada Pileg 2024 kurang dari ambang batas parelemen 4%.
Perludem khawatir para peserta kontestasi Pilkada 2024 mengikuti jejak atau modus yang digunakan pada waktu Pemilu 2024 kemarin.
Hensat menanggapi wacana pertemuan antara Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri.
Penetapan pimpinan sementara itu diputuskan berdasarkan perolehan suara parpol terbanyak berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024.
TIM Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten masih memburu buronan mantan calon anggota legislatif PDIP pada Pileg 2024, Mochamad Solichin bin Tumpang Sugian yang masuk DPO
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved