Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Anwar Usman Sakit, MK Pastikan tak Pengaruhi Proses Persidangan Sengketa Pilkada

Rahmatul Fajri
08/1/2025 16:23
Anwar Usman Sakit, MK Pastikan tak Pengaruhi Proses Persidangan Sengketa Pilkada
Ilustrasi: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi dua hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memastikan akan menyelesaikan seluruh sengketa hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 meski salah satu Hakim MK, Anwar Usman tengah menjalani perawatan karena sakit.

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz menjelaskan pihaknya telah menyiapkan manajemen persidangan, termasuk mengantisipasi ketika adanya hakim yang tidak bisa mengadili perkara.

"Kita sudah siap jika ada dinamika atau perubahan anggota hakim di panel masing-masing. Seperti hari ini hakim konstitusi Anwar Usman tidak bisa menyidangkan karena masih dirawat di rumah sakit. Sehingga untuk jadwal sidang di panel 3 ini di reschedule, tetapi di hari yang sama tetap. Kalau di awal kita merencanakan sidangnya sampai dengan sore maka ada kemungkinan ini sampai malam," kata Faiz di Jakarta, Rabu (8/1).

Faiz menjelaskan terdapat 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang teregistrasi dan dibagi ke dalam tiga panel. Panel satu dan panel tiga menangani 103 perkara. Sementara panel dua menangani 104 perkara.

Adapun, panel satu diketuai Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah, panel dua diketuai Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Faiz mengatakan panel tiga kemudian mengalami penyesuaian, karena Anwar Usman dirawat di rumah sakit. Ia mengatakan MK menyiasati ketidakhadiran Anwar Usman dengan menjadwalkan ulang sidang panel tiga dan menugaskan hakim konstitusi dari panel lain yang tidak sedang bersidang.

"Nanti hakim di panel 2 atau di panel 1 itu akan menggantikan posisi Pak Anwar Usman di panel 3. Maka ketika ada 2 hakim memang tidak bisa untuk digelar sidang. Sehingga harus menunggu sampai lengkap dan tentu di panel lainnya akan ikut menunggu sampai dengan hakimnya itu lengkap 3," katanya.

Lebih lanjut, Faiz menuturkan banyaknya perkara tidak menjadi kendala bagi MK. Ia memastikan sidang pengucapan putusan akhir sengketa pilkada digelar pada 7–11 Maret 2024. Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu MK memutus perkara sengketa pilkada.

Menurut Faiz, mahkamah telah terbiasa menangani ratusan perkara. Ia mencontohkan, MK bisa mengadili 306 sengketa Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) 2024 maupun sengketa pilkada tahun-tahun sebelumnya dengan tepat waktu.

"Jadi pengalaman MK bukan baru kali ini saja. Bahkan di pemilu legislatif kemarin juga jumlahnya hampir sama. Begitu juga dengan di Pilkada atau penyelesaian Sengketa Pilkada sebelumnya. Kita selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggar waktu. Nah untuk Pilkada Serentak ini MK diberi kewenangan untuk menyelesaikan tidak lebih dari 45 hari kerja," katanya. (Faj/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya