Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
JURU Bicara Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, memastikan sidang gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 akan berjalan profesional tanpa adanya konflik kepentingan dari para hakim.
“MK sudah memiliki mekanisme untuk memitigasi konflik kepentingan sebagaimana MK dalam menyelesaikan sengketa PHPU, termasuk pilkada juga sudah memiliki hukum acara dan SOP internal,” ujarnya kepada Media Indonesia melalui pesan tertulis pada Kamis (12/12).
Enny menuturkan bahwa pihaknya juga telah memperkuat sistem persidangan agar lebih transparan dengan adanya pembagian seluruh perkara ke berbagai panel dengan pengawasan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
“Ada rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang akan memutus seluruh perkara dan pembagian ke panel,” katanya.
Menurut Enny, MK saat ini semakin diperkuat dengan lahirnya pembaharuan aturan MK mengenai kode etik. Dikatakan bahwa lewat aturan baru yang terbentuk atas saran MKMK, ia menjamin proses sidang sengketa hasil Pilkada 2024 akan lebih demokratis.
“Terlebih sidang MK bersifat sangat transparan dan telah ada pula peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terkait kode etik yang diperbaharui atas input MKMK untuk memperkuat upaya menjaga tidak ada konflik dan pengaruh kepentingan,” imbuhnya.
MK sebagai lembaga hukum tertinggi, kata Enny, juga akan memaksimalkan peran MKMK sebagai jembatan kepada publik yang diharapkan dapat menangani laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik hakim yang masuk, kemudian menjatuhkan hukuman jika terbukti ada pelanggaran.
“MKMK sudah diperpanjang sehingga akan intensif turut mengawasi MK, termasuk kontrol media seperti yang selama ini berjalan,” tandasnya. (P-5)
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved