Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
JURU Bicara Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, memastikan sidang gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 akan berjalan profesional tanpa adanya konflik kepentingan dari para hakim.
“MK sudah memiliki mekanisme untuk memitigasi konflik kepentingan sebagaimana MK dalam menyelesaikan sengketa PHPU, termasuk pilkada juga sudah memiliki hukum acara dan SOP internal,” ujarnya kepada Media Indonesia melalui pesan tertulis pada Kamis (12/12).
Enny menuturkan bahwa pihaknya juga telah memperkuat sistem persidangan agar lebih transparan dengan adanya pembagian seluruh perkara ke berbagai panel dengan pengawasan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
“Ada rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang akan memutus seluruh perkara dan pembagian ke panel,” katanya.
Menurut Enny, MK saat ini semakin diperkuat dengan lahirnya pembaharuan aturan MK mengenai kode etik. Dikatakan bahwa lewat aturan baru yang terbentuk atas saran MKMK, ia menjamin proses sidang sengketa hasil Pilkada 2024 akan lebih demokratis.
“Terlebih sidang MK bersifat sangat transparan dan telah ada pula peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terkait kode etik yang diperbaharui atas input MKMK untuk memperkuat upaya menjaga tidak ada konflik dan pengaruh kepentingan,” imbuhnya.
MK sebagai lembaga hukum tertinggi, kata Enny, juga akan memaksimalkan peran MKMK sebagai jembatan kepada publik yang diharapkan dapat menangani laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik hakim yang masuk, kemudian menjatuhkan hukuman jika terbukti ada pelanggaran.
“MKMK sudah diperpanjang sehingga akan intensif turut mengawasi MK, termasuk kontrol media seperti yang selama ini berjalan,” tandasnya. (P-5)
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved