Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Harus Petakan Potensi Konflik Kepentingan Hakim pada Sidang Sengketa Hasil Pilkada

Devi Harahap
12/12/2024 17:35
MK Harus Petakan Potensi Konflik Kepentingan Hakim pada Sidang Sengketa Hasil Pilkada
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari (kanan)(MI/Devi Harahap)

PAKAR Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mendorong para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersikap transparan dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan saat menangani ratusan laporan sengketa hasil Pilkada 2024. Sidang sengketa hasil Pilkada 2024 rencananya akan berlangsung Januari 2025. 

“Jika ada hakim yang berpotensi punya konflik kepentingan, seharusnya (dia) tidak ikut untuk memutuskan karena bagaimanapun itu akan berdampak vulgar yang menyebabkan putusan MK akan dinilai marwahnya menjadi tidak baik,” kata Feri kepada Media Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (12/12). 

Menurut Feri, Majelis Kehormatan MK (MKMK) juga harus berperan untuk mengawasi jalannya persidangan. Dalam hal ini kata Feri, MKMK bisa menilai dan memetakan potensi konflik kepentingan tersebut. 

“Harusnya itu dipetakan oleh Mahkamah Konstitusi sendiri karena dia yang akan mengumumkan supaya muruahnya lebih bagus. Baiknya untuk mencegah itu seharusnya timbul kesadaran agar (hakim) yang berpotensi dalam konflik kepentingan tidak menyidangkan perkara,” jelasnya. 

Feri menjelaskan bahwa saat ini para pakar hukum dan sejumlah akademisi tengah mengemukakan gagasan untuk membuat konsep hakim cadangan MK untuk menghindari adanya konflik kepentingan hakim saat melangsungkan persidangan

“Sekarang sedang ada upaya mengkonsepkan jumlah hakim MK tidak hanya 9, tetapi ada hakim cadangan. Jadi kalau satu hakim punya konflik kepentingan, cadangan yang lain akan masuk menggantikan. Tapi itu masih jauh karena undang-undangnya tidak bicara begitu,” ujarnya.

Menurut Feri, penting dilakukan mekanisme pemetaan oleh MK terkait potensi konflik kepentingan antara hakim dengan paslon tertentu yang berstatus sebagai pelapor sengketa. Dikatakan bahwa MK harus bisa mengatur panel sidang dan pemeriksaan kasus secara bijaksana. 

“Pemetaan perlu dilakukan MK supaya orang semakin menghormati MK. Tapi saya melihat upaya MK memperbaiki marwahnya itu sudah terjadi setelah pilpres Jadi mohon dipertahankan agar orang tidak mengisukan lagi bahwa MK adalah bagian dari rezim yang sedang berkuasa,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Feri menekankan pentingnya para hakim untuk memetakan adanya relasi kekeluargaan di dalam penanganan kasus, baik itu keluarga ataupun kenalakan yang berpotensi pada proses persidangannya yang tidak imparsial. 

“Jika hakim-hakim itu jika mempunyai relasi baik itu ke atas, ke bawah, dan ke samping dalam kekeluargaan bahkan perkenalan yang menimbulkan konflik kepentingan pun tidak boleh, jika sudah begitu maka wajib mundur,” tuturnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya